SERPONG UTARA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Selama ini Pemkot Tangsel memberikan dana santunan kematian kepada warga sebesar Rp4 juta yang ditinggal wafat oleh keluarganya. Santunan tersebut diberikan hanya untuk warga yang tidak mampu.
Tahun ini, sudah ada sekitar 500 sampai 600 santunan kematian yang diberikan. Artinya, Pemkot Tangsel telah menggelontorkan sekitar Rp2,4 miliar untuk memberikan santunan kematian tersebut.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, tahun depan pihaknya akan mengganti kebijakan santunan kematian menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk mencover 20 ribu lebih orang yang akan dimasukkan dalam keanggotaan dalam BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023.
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, santunan kematian yang diberikan tadinya hanya Rp4 juta. Namun, dengan dimasukkannya menjadin anggota BPJS Ketenagakerjaan maka santunan kematian yang diterima bisa mencapai Rp42 juta.
Sebanyak 20.000 lebih warga yang akan dimasukkan dalam BPJS Ketenagakerjaan itu, kata dia, datanya berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial orang-orang yang miskin atau orang-orang yang kemiskinan ekstrem.
“Nantinya kalau ada warga yang meninggal, maka keluarganya dapat asurasi dari BPJS Ketenagakeraan sebeaar Rp42 juta per orang. Uangnya bisa dipakai untuk biaya pendidikan dan lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Penjamin Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangsel Nazmudin mengatakan, selama 2023 ini, pihaknya telah menyalurkan ratusan dana santunan kematian kepada masyarakat.
“Hampir 600 santunan kematian yang kita berikan kepada ahli waris masyarakat yang tidak mampu,” singkatnya.
Di tempat terpisah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, perwal terkait santunan kematian bagi masyarakat yang kurang mampu sudah ditandatangani wali kota.
“Jadi masyarakat yang kurang mampu akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, nanti iuran bulanannya kita yang bayar,” ujarnya.
Pilar menambahkan, selama ini santunan kematian diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Untuk mendapatkan santunan tersebut, pihak keluarga harus mengajukannya ke Dinas Sosial Kota Tangsel.
“Jadi, nantinya masyarakat yang kurang mampu yang datanya dari dinas sosial akan kita masukkan ke BPJS Ketenagakerjaan, bulanannya kita yang bayar. Nantinya bila warga yamg didaftaran meninggal, maka ahli waris akan mendapat santunan sekitar Rp42 juta,” tuturnya. (*)
Reporter: Tri Budi
Editor: Sutanto bin Omo