Beranda BANTEN Bawaslu Kota Serang Turunkan 4.071 APK

Bawaslu Kota Serang Turunkan 4.071 APK

0
BERBAGI
Petugas menurunkan APK di sepanjang jalan Kota Serang beberapa waktu lalu. Foto Dani Mukarom/tangerangekspres.co.id

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Menjelang memasuki masa kampanye pada 28 November 2023, Bawaslu Kota Serang telah menurunkan sebanyak 4.071 alat peraga kampanye (APK) liar di enam kecamatan yang ada di Kota Serang.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, dari hasil rekapitulasi, totalnya ada 4.071 APK yang diturunkan.

Tahap pertama penurunan APK dilakukan pada 21 September 2023, ada 345 APK berupa baligho, spanduk. Kemudian, untuk tahap kedua Bawaslu telah menertibkan sebanyak 1.999 APK pada 26 sampai 28 Oktober 2023 lalu.

Terakhir, pada 16 November 2023, secara serentak pihaknya menertibkan sebanyak 1.727 APK. Dengan rincian di Kecamatan Kasemen sebanyak 430 APK dan Kecamatan Curug 358 APK.

Selanjutnya, Kecamatan Taktakan 277 APK, Kecamatan Serang 273 APK, Kecamatan Walantaka 262 APK, dan Kecamatan Cipocok Jaya sebanyak 127 APK.

“Tahap ketiga itu kami menertibkan 1.727 APK, jadi total keseluruhan 4.071 APK. Untuk yang ditertibkan adalah 819 banner, baliho 695 APK, spanduk 51 APK, stiker 70 APK, poster 18 APK, dan umbul-umbul 74 APK,” katanya, Rabu 22 November 2023.

Ia mengatakan, masa kampanye untuk Pemilu 2024 akan dilakukan selama 75 hari, mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pemasangan APK nantinya diatur lewat Keputusan KPU tentang Titik Lokasi Pemasangan.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada parpol atau peserta Pemilu untuk menahan diri tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal yang telah ditetapkan.

“Kami upayakan penertiban di semua wilayah. Termasuk kepada panwascam untuk memantau di masing-masing wilayahnya,” ucapnya.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Serang, Masykur Ridho menjelaskan, setiap peserta pemilu wajib mempedomani pasal 280 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan jika terdapat materi yang dilarang saat kampanye serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye.

“Jadi, semua pihak harus memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran. Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan untuk membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” ujarnya. (*)

Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here