Beranda BANTEN KPU Kota Serang Larang Caleg Pasang APK di Pasar hingga TPSA

KPU Kota Serang Larang Caleg Pasang APK di Pasar hingga TPSA

0
BERBAGI
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa saat diwawancarai wartawan di kantornya, Kota Serang, belum lama ini. Foto Dani Mukarom/tangerangekspres.co.id

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menentukan titik lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, M Fahmi Musyafa mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi penentuan lokasi pemasangan APK dan bimbingan teknis sistem informasi kampanye dan dana kampanye di Hotel Le Semar, Kota Serang, Rabu 22 November 2023.

“Dari hasil rakor tadi, kita menerima banyak masukan dari Forkopimda, OPD, peserta pemilu dan juga PPPK. Titik pemasangan lokasi APK itu ada beberapa kategori. Kategorinya semua kecamatan boleh dipasang, asalkan tidak di tempat yang tidak dilarang,” katanya.

Fahmi menuturkan, ada beberapa tempat yang dilarang untuk para peserta Pemilu 2024 memasang APK, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, hingga terminal.

“Tempat yang dilarang itu di tempat ibadah di halamannya, tempat pendidikan, puskesmas, bank, TPU, taman makam pahlawan, TPSA Cilowong, pasar-pasar, di pohon, lampu lalu lintas, halte bus, terminal,” ucapnya. (*)

Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here