Beranda INFO BHAYANGKARA Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Disperindag Gelar Rakor Tim P3DN

Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Disperindag Gelar Rakor Tim P3DN

0
BERBAGI
Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang Resmiyati Marningsih bersama Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) berfoto bersama usai rapat koordinasi di Hotel Yasmin,

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang menggelar rapat koordinasi tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Rabu 22 November 2023. Acara yang digelar di Hotel Yasmin, Kecamatan Curug, ini diikuti oleh seluruh instansi terkait yang tergabung dalam P3DN.

Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Resmiyati Marningsih mengungkapkan, rapat koordinasi ini digelar dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri. Sehingga penggunaan produk dalam negeri terus meningkat sesuai target nasional.

Berdasarkan data statistik tahun 2021, Kondisi Industrial dalam negeri terdapat kontribusi industri pengolahan terhadap PDB sebesar 20,01 persen, ekspor pada sektor industri sebesar 8,11 persen, pertumbuhan PDB pada sektor industri pengolahan mengalami kenaikan hingga 6,58 persen, dampak penurunan ekonomi tahun 2020 tenaga kerja kehilangan pekerjaan di sektor industri sebanyak 5,5 juta, konsumsi pemerintah terhadap PDB tahun 2021 tumbuh 8,06 persen.

“Melihat pontensi pertumbuhan industri yang semakin membaik, serta dampaknya terhadap serapan tenaga kerja, maka sektor industri perlu didorong untuk berkembang. Selain itu pemerintah adalah potensi pasar yang besar bagi produk industri dalam negeri dalam hal kegiatan pengadaan barang dan jasa,” terang Resmiyati.

Kebijakan pemerintah dalam, mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri ini telah diatur dalam UU No, 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya jo Peraturan Presiden Nomor 12 Tahunm 2021. Dimana kewajiban telah ditaur BUMN/BUMD serta badan usaha milik swasta dan atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara menggunakan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan.

“Hal ini sejalan dengan kewajiban pemerintah dan swasta dalam menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang jasa yangm dilakiukan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan,” paparnya.

Ia menambahkan, dalam pasal 61 PP No 29 Tahun 2018 diatru kewjaiban menggunakan PDN apabuila terdapat produk dalam negeri dengan nilai penjumlahanm tingkat komponen dalan negeri (TKDN) dan bobot manfaat perusahaan (BM) paling sedikit 40 persen. Demikian juga dalam pasal 76 dinyatakan setiap kemeterian/lembanga/lembaga pemerintah non kementerian/SKPD wajib membentuk tim peningkatan penggunaan produk dalam negeri (Tim P3DN).

“Atas dasar itulah, kami membentuk Tim P3DN yang terdiri dari Pembina, Pengarah, Tim Sosialsiasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Tim Monitoring dan Evaluiasi, dan Tim Fasilitasi Pemberdayaan Penafsiran Tingkat Komponen Dalam Negeri,” imbuh Resmiyati.

Setiap tim, menurut Resmiyati, tentu saja memiliki tugas, pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Misalnya tim pembina, melakukan pembinaan produk dalam negeri pada masyarakat melalui stake holder terkait; Tim sosialisasi menyebarluaskan informasi terkait keberadaan tim peningkatan produk dalam negeri beserta tugas-tugas lainnya; Tim monitoring menginventarisir pengadaan barang dan jasa di lingkung pemerintah Kabupaten Tangerang untuk tahun berikutnya yang meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan pada tahun berjalan, serta Tim fasilitasi memberikan tafsiran final terhadap permasalah mengenai kebenaran besar capaian tingkat komponen dalan negeri antara penyedia barang/jasa dengan tim pengadaan barang/jasa.

“Tentu melalui rapat tim P3DN ini, kita melakukan evaluasi penggunaan produk dalam negeri bagi pemerintah daerah sekaligus melakukan perencanaan penggunaan produk dalam negeri untuk tahun berikutnya,” tandasnya.(*)

Reporter: Sihara Pardede

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here