Beranda BANTEN Ajak Ke Kontrakan, Buruh Cabuli Gadis Di Bawah Umur

Ajak Ke Kontrakan, Buruh Cabuli Gadis Di Bawah Umur

0
BERBAGI
TERSANGKA : Wajah tersangka pencabulan yang telah diblur oleh Polres Serang untuk kepentingan penyidikan.

SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – AS (22) seorang Buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, mencabuli gadis di bawah umur (17 tahun) di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Awalnya AS mengajak korban untuk ikut ke kontrakannya. Saat di kontrakan, keduanya berbincang-bincang sebentar, lalu AS langsung melucuti pakaian korban sembari mengancam akan melaporkan kepada warga sekitar.

Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, korban dan AS sebelumnya memang sudah saling mengenal, lalu pada Kamis 28 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, AS mengajak korban ke kontrakannya. Kemudian, AS mengajak korban untuk bersetubuh di kamarnya, namun ditolak hingga akhirnya AS mengancam korban.

“Sempat ada penolakan, namun karena tersangka ini tidak kuat menahan hawa nafsu yang akhirnya korban dilucuti pakaiannya sembari mengancam akan melaporkan kepada warga sekitar,” katanya kepada wartawan, Minggu 26 November 2023.

Karena takut akan ancaman tersebut, kata Andi, korban akhirnya menuruti kemauan AS hingga memuaskan dirinya. Kemudian, AS kembali mengancam korban untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

“Usai kejadian, korban pulang dari kontrakan AS dan menceritakan kejadian itu ke temannya. Akhirnya, temannya bercerita ke orang tua korban, yang akhirnya pihak keluarga melaporkan kejadian itu ke Polres Serang,” ujarnya.

Dikatakan Andi, usai mendapatkan laporan tersebut personil Unit PPA pada Satreskrim Polres Serang, langsung bergerak dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan visum et repertum kepada korban. Setelah selesai, personil langsung bergerak mengejar tersangka, dan berhasil mengamankannya di rumahnya di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Tersangka AS diamankan di rumahnya, dan langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, tersangka AS sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.

Atas perbuatannya ini, tersangka AS dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Reporter : Agung Gumelar
Editor : Aries Maulansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here