Beranda HUKUM Gara-gara Pinjam Seratus Ribu, Pemuda di Jayanti Ini Diringkus

Gara-gara Pinjam Seratus Ribu, Pemuda di Jayanti Ini Diringkus

0
BERBAGI
Pelaku penganiayaan usai dipinjami uang Rp100 ribu diringkus Polsek Cisoka. Foto Polsek Cisoka untuk tangerangekspres.co.id

JAYANTI, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Anak muda, HS (19) diringkus polisi usai aniaya sahabatnya. Tersangka menuduh kawannya, NA (21) membicarakan dirinya karena kerap meminjam duit.

Kapolsek Cisoka AKP Eldi mengatakan, korban meminjami uang kepada tersangka Rp100 ribu. Lalu, terjadi cekcok antara korban dan pelaku berujung penganiayaan yang dilakukan HS.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di sebuah kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti sekira pukul 08.00 WIB. Usai menerima laporan, kata Eldi, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap HS.

“Awalnya tersangka menghubungi korban untuk meminjam uang Rp100 ribu. Lalu, tersangka datang ke kontrakan korban dan dipinjami uang. Tersangka menuduh korban membicarakan dirinya di belakang. Korban tak menampik dan terjadi cekcok,” jelasnya, Senin 27 Oktober 2023.

Kata Eldi, korban tak merasa melakukan apa yang dituduhkan pelaku. Tersangka malah emosi dan menarik korban keluar kontrakan.

“Terjadi gaduh, dilerai namun tersangka malah melakukan pemukulan terhadap korban,” katanya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh korban didampingi keluarga ke Polsek Cisoka. Korban membawa barang bukti berupa visum dan polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” katanya. (*)

Reporter: Asep Sunaryo
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here