SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Perumusan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang untuk tahun 2024 antara serikat pekerja dan pengusaha belum menemui titik temu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengatakan, perumusan masih dalam perdebatan panjang antara serikat pekerja dengan pengusaha.
“Terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri juga. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri terkait upah ini,” katanya usai perumusan upah minimum Kota Serang Tahun 2024 secara tertutup di Hotel Wisata Baru, Kota Serang, Senin, 27 November 2023.
Poppy menuturkan, perwakilan dari serikat pekerja telah menghitung formula untuk kenaikan UMK 2024, sesuai dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sehingga diskusi ini harus saya sampaikan masih deadlock, belum ada keputusan. Kalau usulan dari pihak serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 Tahun 2023,” tuturnya.
Poppy mengatakan, dalam perumusan tersebut, pihaknya hanya sebagai fasilitator dan tidak bisa mengintervensi kepada salah satu pihak.
“Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian gubernur yang memutuskan. Kalau kita fungsinya hanya fasilitator, kita tidak boleh push salah satu pihak. Karena kedua-dusnya harus win win solution,” katanya.
Poppy menjelaskan, pada tahun 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp4.090.799 dari yang sebelumnya diangka Rp3.850.526.
“Kalau tahun kemarin itu 4.090.000, itu kenaikan ada di angka 6,2 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, Disnaker Kota Serang belum ingin memberitahukan usulan upah tahun 2024, baik dari serikat pekerja, maupun pengusaha. “Itu belum bisa dipublish,” katanya. (*)
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto bin Omo