SETU, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan mengaku, besok, Kamis, 30 November 2023 Gubernur Banten akan mengumumkan besaran upah minimum UMK 2024 Kota Tangsel.
Pengumuman tersebut bersamaan dengan pengumuman besaran UMK 2024 kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Besaran UMK 2024 diharapkan sesuai rekomendasi yang dikirimkan.
Maringan mengatakan, rekomendasi atau saran besaran UMK Kota Tangsel 2024 telah disampaikan oleh Wali Kota Tangsel ke Gubernur pada Senin, 27 November 2023.
“Ada dua usulan yang kita sampaikan melalui Wali Kota Tangsel kepada Gubernur Banten untuk besaran UMK 2024,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Rabu, 29 November 2023.
Maringan menambahkan, dua usulan besaran UMK 2024 yang diusulkan adalah hasil sidang pleno buruh atau serikat pekerja. Mereka mengusulkan kenaikan UMK 2024 naik 7,86 persen atau sebesar Rp 357.744.
Sedangkan dari versi pengusaha atau Apindo kenaikannya 2,62 persen atau naik Rp 119.339. “Kenaikan Apindo ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” tambahnya.
Menurutnya, hasil rapat Depeko sidang pleno, unsur unsur pengusuha dan buruh punya rumusan sendiri. “Nah itu kita sampaikan kepada wali kota dan wali kota menganalisa itu. Tapi, pemerintah pasti mengacunya keperaturan dan keluarlah saran yang disampaiakan ke gubernur,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengku, pihaknya mengusulkan besaran UMK Kota Tangsel 2023 berkisar 1,5 sampai 2 persen ke Provinisi Banten.
“Sudah dikirim ke Gubernur Banten dan kenaikan yang kita usulkan itu 1,5 sampai 2 persen dari UMK 2023,” singkatnya.
Diketahui, UMK Tangsel 2023 sebesar Rp 4.551.451. Jika mengalami kenaikan 2 persen, maka pada 2024 menjadi Rp 4.642.480 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 91.029. (*)
Reporter : Tri Budi
Editor : Andy