KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang bersama petugas gabungan kembali melakukan kegiatan operasi rutin menertibkan truk bermuatan bertonase atau truk pengangkut tanah, pasir dan batu yang melintas di luar jam operasional.
Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 tahun 2022, tentang pengaturan pembatasan jenis kendaraan, jam operasional dan rambu-rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir di Kota Tangerang. Hasilnya, 8 truk tanah terjaring razia berhasil ditertibkan sebagai penegakkan aturan, Rabu, 29 November 2023.
Kepala Dinas Perhubungan, Kota Tangerang, Achmad Suhaely mengatakan, ini merupakan agenda rutin yang dilakukan di seluruh jalur protokol Kota Tangerang, secara berkala. Dalam agenda ini, Dishub Kota Tangerang menurunkan sekitar 25 personil yang disebar disejumlah jalur perbatasan.
Dikatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan Dishub bersama bersama petugas gabungan guna menciptakan kenyamanan dan keamanan berlalulintas di Kota Tangerang.
“Operasi rutin ini dilakukan setiap saat dengan pengawasan yang kian diperketat diluar jam operasional yang telah ditentukan. Terlebih, jika didapati laporan masyarakat keberadaan truk tanah yang melintas yang akhirnya mengganggu keamanan berlalu lintas. Dipastikan petugas akan langsung diturunkan untuk melakukan pengawasan secara berkala,” papar Suhaely.
Menurutnya, secara aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB. Dipastikan, Dishub Kota Tangerang dan petugas gabungan akan terus meningkatkan pengawasan dan pengecekan jam operasional truk tanah, pasir dan sejenisnya yang melintas tidak sesuai jam operasional yang berlaku.
“Petugas Dishub Kota Tangerang secara rutin terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan bertonase pengangkut truk tanah, pasir maupun lainnya yang melanggar aturan. Terlebih, pengetatan pengawasan di jalur pintu-pintu masuk wilayah Kota Tangerang,” tandasnya.
Meskipun operasi tim gabungan dilakukan secara rutin, kata Suhaely, terkadang masih saja terjadi truk bermuatan bertonase melakukan pelanggaran.
“Dukungan dari semua pihak, terutama operator kendaraan pengangkut tanah, sangat diperlukan, sehingga pengguna pengendara lain khususnya pngguna sepeda motor merasakan aman dan nyaman,” pungkasnya.(*)