TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pos Pantau untuk upaya penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, dipasang pertengahan Desember 2023.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, kepada TangerangEkspres.co.id, Selasa, 5 Desember 2023.
“Insyaallah, Pos Pantau dipasang pertengahan Desember ini, di Cisauk, Bitung, Bojong Renged Teluknaga dan Dadap Kosambi,” kata Achmad Taufik, saat disinggung janji Dishub Kabupaten Tangerang membuat Pos Pantau.
Achmad Taufik menjelaskan, proses penyediaan lahan untuk Pos Pantau di ke empat tempat tersebut sudah rampung. Terakhir, menejemen Angkasa Pura II, sudah mengizinkan Pos Pantau ditempatkan di lahan mereka di Dadap Kosambi.
Lalu, lanjutnya, penyediaan lahan untuk Pos Pantau di Bojong Renged, perbatasan Teluknaga dengan Kota Tangerang, pun sudah rampung. Berikut penyediaan lahan untuk Pos Pantau di Bitung dan Cisauk, juga sudah rampung.
“Pembuatan kontainer Pos Pantau kan pakai APBD Perubahan tahun anggaran 2023, jadi sebelum Januari 2024, pasti sudah rampung,” imbuhnya.
Sebelumnya, Aliansi Pemuda Mahasiswa Tangerang Raya (APMTR) menggelar aksi damai di Alun-alun Teluknaga, tepatnya depan Kantor Kecamatan Teluknaga, Senin, 4 Desember 2023.
Dalam aksinya, massa menuntut antara lain, meminta kepada aparatur setempat untuk bersikap tegas mengawal Perbup 12 Tahun 2022. Lalu, menagih janji Dishub Kabupaten Tangerang, untuk membuat Pos Pantau, karena banyaknya mobil pengangkut tanah melanggar jam operasional. (*)
Reporter: Zakky Adnan
Editor : Andy