TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024, akan dibuka Desember 2023 ini.
KPPS Pemilu merupakan kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun TangerangEkspres.co.id, pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 sampai 20 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS dilakukan pada 24 Januari 2024.
Informasi tersebut sebagaimana juga disampaikan Muhammad Taufik Harahap, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg, Rabu, 6 Desember 2023.
Disebutkan pria yang akrab disapa Taufik ini, pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 11 sampai 15 Desember 2023.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 11 sampai 20 Desember 2023. Penelitian administrasi calon anggota KPPS dimulai 11 sampai 22 Desember 2023.
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dimulai 29 sampai 30 Desember 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS dimulai 23 sampai 28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 29 sampai 30 Desember 2023. Penetapan anggota KPPS pada 24 Januari 2024. Pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024.
Dijelaskan Taufik, persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Lalu, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Gaji ketua KPPS 1,2 juta rupiah sebulan, gaji anggota KPPS 1,1 juta rupiah sebulan dan gaji linmas KPPS 700 ribu rupiah sebulan,” jelasnya, seraya menyebutkan mendaftar KPPS di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan yang biasa berada di kantor desa/kelurahan setempat. (*)
Reporter: Zakky Adnan
Editor: Aries M