Beranda BANTEN Tiga Bulan Sekali Pj Walikota Serang Harus Lapor

Tiga Bulan Sekali Pj Walikota Serang Harus Lapor

0
BERBAGI
DILANTIK: Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat beramahtamah usai dilantik oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat diminta rutin melaporkan kinerjanya setiap tiga bulan sekali kepada Pj Gubernur Banten dan Menteri Dalam Negeri.

“Harus laporan setiap tiga bulan sekali, saya kebetulan besar di Provinsi Banten dan orang tua asli orang Serang. Insyaallah akan lebih mudah beradaptasi,” kata Yedi Rahmat kepada Tangerang Ekspres, Rabu 6 Desember 2023.

Diketahui, Yedi Rahmat diangkat menjadi Pj Walikota Serang berdasarkan Keputusan Kemendagri RI dengan nomor 100.2.1.3-6240 tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang pengangkatan Pejabat Walikota Serang Provinsi Banten.

Yedi mengatakan, setelah dilantik dirinya akan fokus beradaptasi dan berkoordinasi dengan Forkopimda, setiap kepala OPD dan DPRD Kota Serang untuk menjalankan roda pemerintahan setahun ke depan.

“Kami mohon doa dan dukungannya agar amanah ini bisa dijalankan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, masa jabatan Pj Walikota Serang paling lama berlangsung selama satu tahun terhitung sejak pelantikan.

Tugas Pj Walikota, kata Al Muktabar, adalah mempersiapkan dan menciptakan stabilitas daerah, terlebih pada saat Pemilu 2024.

“Karena kita sudah masuk tahap pesta demokrasi dan tentu kita bertugas dalam rangka itu untuk memfasilitasi, menyiapkan agenda-agendanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kita akan mengkoordinasikan itu,” katanya. (*)

Reporter: Dani Mukarom
Editor: Aries Maulansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here