SETU, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel telah melaksanakan layanan program uji KIR kendaraan secara Drive Thru. Dengan drive thru layanan yang diberikan tanpa harus turun dan booking (daftaf) secara online KIR kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dishub Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma mengatakan, drive thru adalah inovasi layanan yang dibuat dalam meningkatkan efisiensien uji KIR kendaraan.
Untuk dapat menikmati layanan ini harus daftar online dulu, masuk ke halaman web bookir.tangerangselatan.go.id. Lalu input tanggal untuk uji kendaraan, bayar Qris, lalu mendapatkan kode booking yang harus ditunjukan saat Drive Thru,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Minggu, 30 Desember 2023.
Heris menambahkan, saat ini untuk booking online masih dilakukan secara bertahap dan juga masih bisa daftar di kantor. “Saat ini kita masih 20 persen dulu laganan online. Sekitar satu tahun kita akan sosialisasi terus terkait drive thru ini,” tambahnya.
Menurutnya, bila menggunakan layanan drive thru maka satu kendaraan membutuhkan waktu sekitar 40 menit dari masuk hingga hingga mendapatkan buku KIR-nya. Waktunya lebih cepat dibanding ketika masih daftar manual ke kantor.
“Kalau daftar manual waktunya membutuhkan sekitar 1 jam, kalau daftar online lebih cepat 20 menit,” terangnya.
Penyuka olahraga sepakbola ini mengaku, tiap hari ada sekitar 80-100 kendaraan yang melakukan uji KIR. Dimana KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya.
“Uji KIR ini dikhususnya bagi kendaraan angkutan penumpang dan barang. Masa berlakunya 6 bulan dan setelahnya harus uji KIR lagi,” tuturnya.
Heris menuturkan, retribusi layanan pengujian KIR berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Tahun 2023 pihaknya optimis melampaui target sebesar Rp 2,3 miliar. Namum, ada rencana penghapusan retribusi dan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Kalau retribusi dihapus ada potensi daerah yang masih bisa digunakan dengan mengalihkan ke retribusi jasa usaha dengan pemanfaatan aset,” ungkapnya. (*)
Reporter : Tri Budi