Beranda KEBIJAKAN Masa Kampanye ASN Harus Netral

Masa Kampanye ASN Harus Netral

0
BERBAGI
NETRALITAS: ASN di Pemkot Tangsel ditintut untuk netral selama proses dan tahapan pemilu 2024.

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan masa kampanye. Kampanye dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 74 hari.

Kampanye dilaksanakan secara serentak, baik pemilu presiden dan wakil presiden maupun kampanye pemilu anggota DPR RI, DPD dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pemkot Tangsel sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024. Surat Edaran bernomor 100 3.4.4/4811/BKPSDM/2023 tersebut untuk menghimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tangsel bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, Surat Edaran tersebut dirinya yang menandatangani dan sudah disampaikan kepada seluruh ASN agar bersikap netral dalam Pemilu.

“Netralitas ASN sudah disampaikan dan ada Surat Edaran seperti apa yang disampaikan pemerintah pusat sudah kami sampaikan,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Senin, 11 Desember 2023.

Pria yang biasa disapa Bambang Apul ini berpesan kepada seluruh ASN agar memilih pemimpin yang amanah sehingga seluruh rakyat akan sejahtera, khususnya di Kota Tangsel. “Bila dilanggar ASN bersangkutan akan dilaporkan dan mendapatkan sanksi,” tambahnya.

Diketahui, Surat Edaran Nomor 100 3.4.4/4811/BKPSDM/2023 yang ditandatangani Sekda Bambang Apul tersebut berisi tentang netralitas ASN dalam pemilihan umum dan pemilihan serentak 2024.

Dalam rangka mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berkualitas, ada beberapa hal yang disampaikan dalam surat tersebut.

Pertama, setiap ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/Wakli kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

“ASN dilarang ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara,” jelasnya.

Menurutnya, ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

“ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” terangnya.

Penyuka olahraga tenis meja ini mengaku, dalam surat edaran tersebut setiap Kepala Perangkat Daerah wajib untuk mensasialisasikan dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 02 tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022. Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Untuk itu pihaknya juga mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN di lingkungan tiap OPD.

“Melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN di lingkungan kerja Saudara sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku,” tutupnya. (*)

Reporter: Tri Budi
Editor :Aries M

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here