SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Tim Subdit IV Tipiter pada Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil menangkap delapan pelaku jaringan penyuntikan gas elpiji bersubsidi. Dari hasil tindakannya, para pelaku dapat memperoleh keuntungan hingga Rp1 miliar setiap harinya.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, kasus ini dapat terungkap dari hasil pengembangan kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di wilayah Kabupaten Lebak pada Selasa 19 September 2023 dan mengamankan empat pelaku. Kemudian, pengembangan penyelidikan dilanjut yang hasilnya, didapatkan satu unit Mobil Suzuki Cary yang mengangkut gas ukuran tiga kilogram di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang akan di kirim ke Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kemudian, pada Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, personel Subdit IV Tipidter pada Ditreskrimsus Polda Banten melakukan operasi tangkap tangan. Diketahui, lokasi kegiatan pemindahan tabung LPG bersubsidi tiga Kilogram ke LPG non subsidi 12 kilogram dan LPG nonsubsidi 50 kilogram atau penyuntikan di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
“Para pelaku melakukan pemindahan tabung LPG subsidi tiga kilogram ke tabung LPG non subsidi 12 kilogram, dan 50 kilogram dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas atau ombak besi, timbangan elektronik dan es batu. Kemudian, pelaku menggunakan empat tabung elpiji subsidi tiga kilogram untuk dipindahkan ke satu tabung elpiji non 12 kilogram, sementara untuk elpiji non subsidi 50 kilogram membutuhkan 16 tabung elpiji subsidi tiga kilogram,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 13 Desember 2023.
Karim mengatakan, sumber tabung elpiji subsidi tiga kilogram yang disalahgunakan, berasal dari Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor. Adapun kebutuhannya, setiap hari bisa 25 ribu sampai 35 ribu, tabung elpiji subsidi tiga kilogram untuk kegiatan penyuntikan tersebut.
“Kegiatan ini, sudah beroperasi sejak kurang lebih dua tahun dengan tempat penyuntikan yang selalu berpindah pindah, seperti di Parigi Kota Tangerang, Cipete Jakarta Selatan dan Karang Tengah Kota Tangerang. Dari keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksinya di karang tengah selama dua bulan,” ujarnya.
Adapun keuntungan yang didapat, kata Abdul Karim, bisa mencapai Rp1 miliar setiap harinya dari hadi penyalahgunaan gas elpiji. Sedangkan, untuk kerugian negaranya mencapai Rp1,141 miliar perhari dari pelaku yang sudah beroperasi selama dua tahun.
“Atas kejadian ini, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yaitu, TJ (56) sebagai pemilik dan penanggung jawab kegiatan, HR (40) dan SD (24) sebagai operator suntik gas. Kemudian, AG (50), DM (32), RZ (20), KR (38) dan RZ (29) sebagai pembantu operator,” ucapnya.
Kata Abdul Karim, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 15 pelaku lainnya diantaranya, SR, BD, RY dan BD sebagai koordinator. Kemudian, FJ dan FZ sebagai mandor lapangan, BH, JL, AZ, DT, WR, IP, EM, HD sebagai operator suntik gas, serta AN sebagai pengawas lapangan.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu, mengkompulir dan membeli tabung gas elpiji subsidi tiga Kilogram, dari wilayah yang bukan zonanya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Depok dan Bogor. Kemudian, barang tersebut di kirim ke Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang, lalu para pelaku melakukan pemindahan atau penyuntikan gas elpiji bersubsidi tiga Kilogram, ke tabung gas elpiji non subsidi 12 kilogram dan tabung gas elpiji non subsidi 50 kilogram, dengan menggunakan alat bantu berupa selang regulator gas, alat transfer gas atau tombak besi, timbangan elektronik dan es batu. Setelah selesai, tabung gas hasil penyuntikan tersebut dijual kepada agen dan pangkalan yang terdaftar.
“Motif para pelaku yaitu, mendapatkan keuntungan dari perbedaan harga yang sangat signifikan,” tuturnya.
Dikatakan Abdul Karim, aadapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 11 motor Pick Up serta mobil Pick Up, empat unit motor Truck Colt Diesel, satu motor Viar. Kemudian, 2.638 tabung gas elpiji tiga Kilogram, 587 tabung gas elpiji 12 kilogram, 74 tabung gas elpiji 50 kilogram, 237 pcs selang regulator, 100 pcs alat transfer gas atau tombak besi, empat Gancu, dan lima elektronik timbangan.
“Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu, pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” ucapnya.(*)
Reporter : Agung Gumelar