Beranda HUKUM Lapas Pemuda Tangerang Gagalkan Penyelundupan Handphone

Lapas Pemuda Tangerang Gagalkan Penyelundupan Handphone

0
BERBAGI
Petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang menemukan handphone dan earbuds yang disembunyikan didalam bungkus nasi yang dibawa pengunjung pada Rabu, 1e Desember 2023 lalu.

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang jenis handphone pada saat kunjungan warga binaan pemasyarakatan. Rabu (13/12) lalu.

Pengunjung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang berinisial IF dan M menyelundupkan handphone dan earbuds yang disembunyikan didalam bungkus nasi. Namun upaya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Pemuda.

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas Pemuda ditemukan handphone dan earbuds yang disembunyikan didalam bungkus” ungkap Koordinator Satops Patnal, Totong, Kamis, 14 Desember 2023.

Dikatakan, petugas menemukan dua benda terlarang tersebut pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengujung pada saat akan membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).

“Barang terlarang tersebut ditemukan saat kami periksa dengan metal detector,” ujarnya.

Atas penemuan tersebut, kata Totong, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja sesuai dengan SOP,

“Saya mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan secara teliti sehingga dapat menggagalkan penyelundupan benda terlarang ke dalam Lapas,” ucapnya.

Wahyu menegaskan, bahwa pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan, dan WBP yang memesan barang terlarang diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan.

“Baik pengunjung maupun yang memesan barang tersebut kita berikan sanksi yang berlaku. Buat pengunjung tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan dan WBP yang memesan sanksinya sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya. (*)

Reporter : Abdul Aziz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here