Beranda TANGERANG HUB Mobil Caleg Pakai Plat Polisi Berujung Disanksi Tilang

Mobil Caleg Pakai Plat Polisi Berujung Disanksi Tilang

0
BERBAGI
Mobil Pajero bernomor plat polisi tertangkap kamera netizen digunakan kampanye di Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang. SCREENSHOT VIDEO

BALARAJA, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Polresta Tangerang menilang mobil Pajero yang memasang plat nomor polisi. Masalahnya tak hanya itu, mobil itu kedapatan digunakan saat kampanye bagi-bagi kalender dan spanduk di Desa Kali Asin, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombespol Sigit Dany Setiyono mengatakan, sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan Bawaslu dan Propam Polda Banten. Ia memanggil caleg yang bersangkutan dan dilakukan klarifikasi serta tilang.

“Malam hari ini akan melaksanakan klarifikasi video viral yang sempat beredar kendaraan plat Polri saat pelaksanaan kampanye tadi siang,” katanya melalui keterangan video yang dibagikan di akun Instagram Polresta Tangerang, Minggu 17 Desember 2023.

“Dapat kami sampaikan bahwa saat ini kepolisian telah melakukan upaya-upaya. Pertama kami koordinasi ke Bawaslu, Kabid Propam Polda Banten. Kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalulintas penggunaan plat nomor polri, kita copot, termasuk penggunaan sirine, rotator, dan strobo yang sudah kita tertibkan. Selanjutnya nanti akan diklarifikasi oleh yang bersangkutan termasuk latar belakang mengapa sampai terjadi kegiatan yang diduga pelanggaran Pemilu yang menggunakan kendaraan plat nomor kepolisian,” paparnya.

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Zulfikar Hamonangan mengklasifikasi terkait adanya video viral mobil Pajero bernomor plat polisi 70088 VII.
Ia mengaku, mobil tersebut miliknya dan kendaraan digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan kalender.

“Digunakan menurunkan satu lembar spanduk dan kalender tahun 2024. Bahwa mobil itu milik pribadi saya, bukan mobil milik dinas polri. Sementara nomor plat mobil polri saya dapat secara resmi dari kedinasan saya sebagai Anggota DPR RI. Saya mendapatkan nomor plat itu menggunakan proses dan membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam hal kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR RI,” katanya.

“Namun, plat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan tidak mengecek langsung plat kendaraan tersebut. Saya kampanye tidak menggunakan mobil itu. Mobil dibawa sopir dan saya tidak ada di mobil. Saya mohon maaf kepada masyarakat dan institusi kepolisian. Tentu saya manusia biasa, tidak luput dari kekhilafan,” imbuhnya. (*)

Reporter: Asep Sunaryo
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here