Beranda LEBAK Polres Lebak Jemput Bola Pelayanan SIM Keliling

Polres Lebak Jemput Bola Pelayanan SIM Keliling

0
BERBAGI
Baur SIM Polres Lebak Bripka Erma. Foto Ahmad Fadilah/tangerangekspres.co.id

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengoptimalkan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menjemput bola sampai ke tingkat kecamatan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat. Sehingga, Polres Lebak menyediakan dua kendaraan operasional SIM keliling.

“Kita memiliki dua kendaraan operasional untuk melayani perpanjangan SIM keliling hingga ke tingkat kecamatan,” kata Baur SIM Polres Lebak, Bripka Erma kepada wartawan, Minggu, 17 Desember 2023.

Pelayanan perpanjangan SIM keliling dengan menggunakan dua kendaraan operasional sudah diagendakan yakni di Kecamatan Maja, Malingping, dan Bayah. Kendaraan operasional tersebut untuk memberikan kemudahan- kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini, kata Erma, masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan C mencapai 1.000 per bulan

“Kami komitmen memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM, terlebih saat ini sudah dilayani secara online,” ujar Erma.

Menurut dia, pihaknya juga melayani pembuatan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) Polres Lebak di Jalan Hardiwinangun Rangkasbitung.
Mereka memohon pembuatan SIM baru dengan mempersiapkan persyaratan administrasi berupa KTP elektronik, memeriksa kondisi kesehatan jasmani di tempat praktik dokter yang telah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan sehat/layak untuk mendaftarkan SIM.

“Disamping itu juga kesehatan rohani di tempat pemeriksaan psikologi (tes psikologi) di tempat tes psikologi yang sudah terekomendasi untuk mendapatkan surat keterangan lulus psikologi,” papar dia.

Setelah persyaratan administrasi siap, lanjutnya, pemohon mendaftar secara langsung pada Satpas dan melaksanakan mekanisme proses penertiban SIM, yaitu registrasi, identifikasi, pengujian teori, keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik.

“Apabila mereka telah lulus rangkaian ujian tersebut maka pemohon berhak untuk mendapatkan SIM,” tuturnya.

Adapun biaya pengurus SIM secara daring sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Polri.

Untuk SIM A baru dikenakan biaya Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu, sedangkan perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Ismayadi, warga Bayah mengaku terbantu dengan adanya pelayanan SIM keliling. Dengan begitu, ia tidak perlu jauh-jauh ke kota Rangkasbitung hanya untuk memperpanjang SIM.

“Layanan SIM keliling ini sangat dinanti oleh masyarakat, terutama yang ada jauh dari pusat kota,” ucapnya (*)

Reporter: Ahmad Fadilah
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here