TIGARAKSA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang, mendapat sorotan masyarkat lantaran mendapat raport merah dari Ombdusman pada penilian kinerja tahun 2018.
Nilai tersebut didapat karena banyaknya aduan warga terkait pelayanan catatan kependudukan seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak, dan lainnya yang tak kunjung selesai.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin, melalui pesan singkat elektoniknya mengungkapkan, banyaknya warga warga Kabupaten Tangerang yang mengajukan KTP-elektronik dengan ketersediann blanko dari Kementrian Dalam Negeri tidak seimbang, sehingga menimbulkan antrean panjang.
Selain itu, orang nomor satu di Disdukcapil ini memaparkan, pelayanan diinstansi yang dipimpinnya sudah maksimal dengan menerapkan nomor antrean, dengan membuka banyak loket yang disediakan. Namun banyaknya loket yang disediakan, tak mampu mengatasi banyaknya pemohon dari masyarakat.
Syafrudin tak menampik, jika adanya praktik calo khususnya pada KTP elektronik diinstansi yang dipimpinnya. “Bagi masyarkat yang tidak sabar mengantri, kemungkinan menggunakan jasa orang lain atau yang biasa kita kenal dengan sebutan calo,” katanya, kepada Tangerang Ekspres.
Ia berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap onkum pegawai dinas atau lainnya, yang bertindak sebagai calo kependudukan.
“Calo masih tetap saja ada, kita merasa kesulitan mengatasinya,” terang Syafrudin.
Syafrudin berjanji akan memperbaiki sistem layanan kependudukan pada tahun ini secara on line, dengan dibentuknya Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibeberapa wilayah kecamatan. Cara tersebut diyakini Syafrudin akan mempersempit para calo KTP Elektronik.
“Pelayanan tidak harus tersentral di Disdukcapil, tapi bisa lewat UPT dan masyarakat input secara langsung dan on line,” pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang warga Balaraja yang enggan disebutkan namanya menceritakan pengalamannya saat akan membuat akte lahir dan KTP elektronik. Pada saat ia mengantre, ditemui oleh salah seorang yang mengaku staf honorer Disdukcapil.
Staf tersebut, lanjut karyawan perusahaan di Kawasan Industri Olek Balaraja ini, menawarkan pembuatan akte lahir dan KTP elektronik secara kilat. Hanya dengan satu minggu dijamin jadi. Meski staf honorer tersebut tidak meminta nominal secara pasti, dirinya hanya meminta uang rokok baik untuk dirinya maupun staf di dalam.
“Hanya buat rokok saja. Nanti saya juga ngasih untuk staf di dalam. Satu minggu saya jamin bisa jadi,” ucapnya, menirukan omongan oknum calo tersebut.
Tak berpikir panjang, akhirnya ia mengeluarkan uang dengan nilai nominal Rp200 ribu untuk mengurus akte lahir dan juga KTP elektroniknya. “Sekitar satu minggu akte lahir maupun KTP elektronik saya sudah jadi. Mereka telepon saya, kita janjian di kantin Disdukcapil sambil ngopi,” tegasnya. (mg-10/mas)