RAJEG — Warga yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah saat mudik. Pasalnya, kantor polsek terdekat bersedia menerima penitipan kendaraan.
Salah satunya, Kantor Polsek Rajeg, di Jalan Raya Kukun-Tanjakan, Desa Mekar Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Jadwal penitipan dibuka mulai 28 April sampai 9 Mei 2022.
Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, persyaratan penitipan kendaraan hanya cukup memberikan fotokopi KTP, STNK dan BPKB, kepada petugas.
“Kenapa perlu memberikan fotokopi SNTK dan BPKB? Karena jangan sampai ada kendaraan yang tidak jelas asalnya. Penitipan kendaraan tidak dipungut biaya atau gratis,” kata Nurjaman, kepada Tangerang Ekspres, Senin (25/4).
Layanan ini, disampaikan Nurjaman, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang mudik lebaran bertemu keluarga ke kampung halaman masing-masing.
Nurjaman menyampaikan juga, warga yang melakukan mudik lebaran melapor ke ke ketua RT. Serta menitipkan rumah kepada tetangga yang tidak mudik, untuk mengantisipasi adanya tindak kriminal pencurian rumah kosong.
Nurjaman menambahkan, ia memperkirakan dapat memuat 30 kendaraan roda dua dan 15 kendaraan roda empat di halaman parkir kantornya. Menurutnya juga, layanan penitipan kendaraan tersedia di polsek-polsek lain. (zky)