KOTA TANGERANG – Fransiskus Haryanto divonis dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Fransiskus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara Rp3 miliar lebih.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten Sahat Dame Situmorang mengatakan, Fransiskus terbukti melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah beberapa kali dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
“Pembacaan vonis dalam perkara tersebut telah dibacakan di PN Tangerang Rabu lalu. Vonisnya 2,5 tahun dan terbukti bersalah melanggar Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP,” ungkap Sahat dikutip dari Radar Banten.
Dijelaskan Sahat, Fransiskus selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2017 telah menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya PT Mutiara Permai Sejahtera (MPS), PT Teknik Catur Sukses (TCS) dan PT Yaya Guna Sukses (YGS). “Akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan negara kehilangan pendapatan perpajakan senilai Rp3 miliar lebih,” ungkap Sahat.
Dia menuturkan, putusan pengadilan atas tindak pidana perpajakan tersebut merupakan wujud tegaknya hukum perpajakan di Indonesia. Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya. “Dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tutur Sahat. (rb)