Beranda BANTEN Investigasi Semua Samsat

Investigasi Semua Samsat

0
BERBAGI
Dua pegawai Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang digelandang ke tahanan oleh tim Kejati Banten.

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID–Penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang masuk penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (22/4).

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menetapkan tersangka pejabat yang bekerja di Samsat Kelapa Dua. Zulfikar, Kasi Penagihan dan Penyetoran. Ahmad Prio, staf atau petugas bagian penetapan. Muhammad Bagja Ilham selaku tenaga honorer (TKS) bagian kasir dan Budiono pihak swasta yang juga mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

Tim kejati yang menggeledah kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menemukan uang tunai Rp29 juta dari laci meja kerja Sekretaris Bapenda Berly Rizky Natakusumah. Pelaku mengemplang pajak mobil supercar seperti, Ferrari, Lamborghini dan mobil jenis lainnya yang harganya di atas Rp 5 miliar/unit.

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten melakukan audit investigasi semua kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten. Hal ini dilakukan agar diketahui sumber pendapatan di Samsat apakah juga terjadi penyimpangan seperti yang terjadi di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Uday mengatakan, barang bukti berupa uang sebesar Rp29 juta dari laci meja kerja Berly Rizky Natakusumah patut dipertanyakan. Uang apa dan berasal dari mana. Sebab uang dalam jumlah besar di laci pejabat sangat janggal. “Terhadap temuan itu tentu tim penyidik lebih paham langkah apa yang harus diambil untuk mengungkap uang apa itu,” kata Uday, seperti dikutip Banten Raya, Minggu (24/4).

Uday mengapresiasi langkah cepat Kejati Banten dalam menangani kasus dugaan penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Apresiasi itu diberikan Uday sebab kejati dalam waktu singkat telah mampu dan berani menetapkan tersangka sebanyak empat orang dalam kasus tersebut.

“Langkah cepat Kejati Banten ini patut diapresiasi,” katanya. Meski demikian, kata Uday, banyak pihak yang mempertanyakan apa betul dugaan pelanggaran hukum ini hanya terjadi di level kepala seksi (kasi) dalam persekongkolan jahat menjarah uang pendapat daerah itu. Dia menduga kejahatan itu tidak hanya terjadi sampai di tingkat kepala seksi ke bawah.

“Ini sepertinya tidak hanya sebatas sampai tingkat kasi saja persekongkolannya,” ujarnya. Sebab menurutnya, pemegang password sistem di Samsat itu adalah Kepala UPT (samsat), bukan seorang kepala seksi apalagi seorang tenaga kerja sukarela atau TKS. Artinya, bila pekerja sekelas TKS bisa permainkan sistem, patut diduga Kepala UPT Samsat telah memberikan password itu ke TKS.

“Lalu yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah pengembalian uang sebesar Rp6 miliar itu dari mana? Sementara proses audit belum dilakukan atau belum selesai,” ujarnya. (brp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here