Beranda TANGERANG HUB Tempat Karaoke Jual Miras 40 Persen

Tempat Karaoke Jual Miras 40 Persen

0
BERBAGI
Petugas Satpol PP Kota Tangsel menyita minuman keras berkadar alkohol mulai 17 hingga 40 persen di sejumlah tempat karaoke, Selasa 7 Juni 2022 malam. Foto : Miladi Ahmad Cemol/Tangerang Ekspres

TANGSEL, TANGERANGEKESPRES.CO.ID,-Satpol PP Kota Tangsel merazia sejumlah tempat karaoke, Selasa 7 Juni 2022, malam. Petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol 40 persen. Minol tersebut dijual terang-terangan.
Petugas merazia dan menyita minuman beralkohol di Karaoke Matador, Ruko Golden Boulevard, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel. Dari sekian banyak minuman keras yang disita, ada mereka Chivas Regal dan Captain Morgan yang memiliki kandungan alkohol 40 persen.
Satpol PP menyita ribuan botol miras, karena tempat karaoke tersebut tidak punya izin menjual miras. Petugas menyita miras dari BY Expres 263 botol, karaoke Matador 65 yang sudah terbuka 17 botol, Karaoke CC 43, Coffee House 131 botol, Message Spa Orchid 24 botol, Spa Baleku 5 botol, Karaoke Famous69 600 botol dan Boa Executive karaoke 2 krat.


Pemkot Tangsel tidak menerbitkan izin edar minuman beralkohol. Hal ini tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Daftar Usaha Perindustrian dan Pedagangan. Di pasal 22, poin 1 berbunyi, Pemerintah Daerah tidak menerbitkan IUI, izin impor, izin edar dan SIUP bagi pelaku usaha Minuman Beralkohol. Poin 2, Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah. (*)

Penulis : Miladi Ahmad
Editor : Rudi Susanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here