Beranda BANTEN Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Warga Panimbang Resah, Polisi Sikat Pelaku

Jadi Sarang Peredaran Narkoba, Warga Panimbang Resah, Polisi Sikat Pelaku

0
BERBAGI
Seorang polisi sedang memintai keterangan pelaku pengedaran narkoba di markas Polres Pandeglang, Senin 13 Juni 2022. FOTO POLRES PANDEGLANG/TANGERANG EKSPRES

PANDEGLANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Bahaya dan dampak narkoba dan obat-obatan terlarang pada kehidupan dan kesehatan warga sudah sangat meresahkan.

Narkoba telah masuk dalam sendi-sendi kehidupan bangsa dan telah banyak merusak generasi muda kita.

Demikian dikatakan Kepala Satres Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kasus narkoba Panimbang di markas Polres Pandeglang, Senin, 13 Juni 2022.

Ilman menerangkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis shabu pada Rabu, 8 Juni 2022.

Tersangka berinisial H (30) alias Oyok yang diringkus di depan rumahnya yang beralamat di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang dengan barang 22 bungkus narkotika jenis shabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa shabu-shabu dengan berat bruto sekitar 7,04 gram.

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka H (30) alias Oyok selaku pengedar narkoba.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba Jenis shabu di wilayahnya. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” ujar Belny.

Berkat keuletannya, Satres Narkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap pengedar dan mengamankan berbagai barang bukti.

“Selain shabu-shabu dari hasil penangkapan tersebut, kita amankan juga beberapa barang buktib, seperti satu buah alat timbangan merk F1976, satu buah handphone merk Samsung warna hitam, satu buah bekas sedotan, satu buah plastik klip sedang yang berisikan 24 bungkus plastic klip kecil,” kata Ilman menambahkan.

Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana seumur hidup atau hukuman mati. (rls/tnt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here