KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRS.CO.ID–Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar restorative justice atau keadilan restorasi perkara tindak pidana pencurian handphone. Pelaksanaan Restorasi digelar di Imah RJ di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Selasa 14 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Pidana Umum Rivaldo mengatakan, korban SU (60) asal Cikupa telah memaafkan terduga pelaku MAS (21) asal Jakarta Utara. Ia menuturkan, kesepakatan damai antara keduanya sudah terjadi di Polsek Cikupa pada 17 April 2022 silam.
“Kita mengesahkan bahwa kesepakatan damai antara terduga pelaku dan korban tidak akan melanjutkan ke tahap berikutnya. Kita gelar musyawarah di imah RJ yang disaksikan Ibu Kajari,” jelasnya kepada media, Selasa 14 Juni 2022.
Peristiwa pengambilan handphone terjadi pada 13 April di Toko Sembako di Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa. Terduga pelaku berpura-pura hendak mengisi bensin dan melihat ada handphone yang tergeletak di atas etalase toko. “Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban ke Polsek Cikupa atas dugaan pencurian,” ungkapnya.
Kata Rivaldo, ada tiga syarat dilakukan restorative justice untuk perkara pidana umum. Yakni, ancaman hukuman tidak di atas lima tahun, kerugian korban di bawah Rp2 juta dan terduga pelaku baru pertama kali melakukan. “Yang paling penting adalah korban memaafkan terduga pelaku. Untuk kasus ini semua syarat terpenuhi dan ini sudah sah kedua pihak tidak akan melanjutkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya. (sep/din)