LEBAK, TANGERANGEKSPES.CO.ID – Pemkab melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) setempat meminta warga harus berani melaporkan peristiwa korban kekerasan seksual anak.
Sekertaris DP2KBP3A Kabupaten Lebak, Nani Suryani mengatakan, keberanian warga untuk melaporkan adanya kasus kekerasan anak tersebut agar kasus bisa ditangani sesegera mungkin.
“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan kepada masyarakat jika terjadi kasus kekerasan seksual anak segera laporkan ke aparat hukum,” katanya kepada Banten Ekspres, Kamis, 23 Juni 2022.
Selama ini, kata Nani, kasus kekerasan perempuan dan anak di Kabupaten Lebak hingga pertengahan Juni 2022 tercatat 56 kasus dan korbannya mayoritas anak-anak.
Menurut Nani, untuk penanganan kasus kekerasan seksual anak sudah ada payung hukumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong agar masyarakat melaporkan peristiwa kejadian kekerasan seksual anak,” ujarnya.
Pelaporan tindak pidana terhadap perempuan dan anak, lanjut Nani, dapat dilakukan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Jalan Siliwangi Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Selama ini, kata dia, kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Lebak diibaratkan seperti fenomena “gunung es”. Sebab banyak kejadian kekerasan seksual anak tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat harus proaktif dan berani melaporkan kasus kekerasan seksual itu,” paparnya.
Nani menuturkan, pemerintah daerah mengantisipasi pencegahan kasus kekerasan seksual dengan mengoptimalkan edukasi sosialisasi kepada masyarakat.
Selain itu, setiap desa terbentuk Lembaga Peduli Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (LPATBM) dengan melibatkan semua komponen, termasuk tokoh agama.
“Jangan sampai kasus kekerasan seksual sebagai aib keluarga, sehingga tidak dilaporkan kepada aparat desa maupun kepolisian,” tuturnya. (mg-5/tnt)