KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Polisi menangkap Ahmad Fauzi alias Tolib (33), pelaku pencabulan terhadap empat bocah laki-laki dibawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Cirebon itu sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur di wilayah Cipondoh, Tolib diduga sebagai pelaku aksi pencabulan terhadap ke empat bocah laki-laki berinisial A (7), O (6), A (7) dan G (6) di wilayah Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh.
“Pelaku melakukan pencabulan terhadap empat orang bocah dilakukan pada bulan Mei 2022 lalu,” ungkap Kombes Pol Zain.
Zain memaparkan, kronologi kasus pencabulan tersebut, pada Mei 2022 lalu, bermula ke empat korban anak itu sedang bermain. Kemudian pelaku memanggilnya dan diajak ke sebuah tempat semak-semak di belakang Vihara yang tidak jauh dari rumah kontrakan pelaku di Cipondoh Indah. Tolib menjanjikan kepada para korban yang usianya masih 6 sampai 7 tahun itu akan diberikan masing-masing burung dara jika mengikuti yang diminta Tolib.
“Tersangka menjanjikan para korban akan diberikan burung dara, jika mereka mau menuruti kemauannya,” kata Zain.
Zain menyebutkan, ke empat korban ini diminta oleh pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang bubur tersebut menurunkan semua celana dan membelakangi pelaku. Tolib kemudian melakukan aksi bejatnya itu. Keempat bocah tersebut disodomi oleh Tolib. Usai melakukan aksi bejatnya itu, Tolib mengancam bocah-bocah tersebut.
“Pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, ‘Jangan bilang siapa-siapa,” ujarnya.
Zain mengatakan, karena merasakan kesakitan di bagian dubur G, salah satu korban, orangtua korban H (28) melihat ada yang aneh dengan cara berjalan anaknya tersebut. Setelah didesak orangtuanya itu korban pun mengungkapkan kelakuan bejat Tolib yang telah menyodomi anaknya itu. mendengar cerita anaknya, H kaget bagaikan tersambar petir disiang bolong.
“Tindakan bejat yang dilakukan pelaku terbongkar oleh orang tua dari korban. Salah satu orang tua korban melihat ada kejanggalan saat korban berjalan,” jelasnya.
Tak ingin buang waktu, H bersama ditemani tetangganya mendatangi pelaku yang masih berada di rumah kontrakannya. Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatan bejatnya itu. Namun setelah H mengajak anaknya yang dicabuli pelaku, akhirnya pelaku pun mengakuinya perbuatan aksi bejatnya itu.
Zain menambahkan, atas laporan salah satu orang tua korban H (28) pada Kami (30/6) lalu, pelaku langsung diamankan unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
“Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.(raf)