TANGERANG, TANGERANGEKSPRES,CO.ID- Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Tangerang mengkritisi pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2021. Meskipun begitu, seluruh fraksi menyetujui Raperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 menjadi Perda.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati atas ditetapkannya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Senin (11/7/2022).
Dalam kata akhir fraksi, Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Sadeli fraksi, menyetujui ditetapkannya Raperda menjadi Perda, hanya saja banyak catatan yang dikritisi fraksi ini, diantaranya terkait pelaksanaan APBD tahun 2021.
Selain Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat DPRD mempertanyakan SILPA. Lewat juru bicaranya, Nonce Tendean mengatakan, SILPA yang mencapai Rp. 850,9 miliar, yang salah satunya belanja pegawai sebesar Rp. 95,69 miliar, disebabkan karena adanya kelebihan penganggaran gaji dan tunjangan PPPK.
Fraksi Demokrat menilai, kinerja SKPD/Instansi yang terlibat di dalam pemerintahan kurang efektif. Pasalnyam banyaknya anggaran yang telah dialokasikan dimasing – masing pos, diduga kurang terarah perencanaanya, sehingga visi dari kabupaten Tangerang belum terealisasi keseluruhan.
“Kami berharap agar Pemkab Tangerang memiliki SDM yang berkompeten, sehingga tidak akan terjadi anggaran terealisasi dikarenakan adanya efisiensi harga yang mengakibatkan kegagalan, baik dari segi lelang ataupun tidak tersalurkannya bantuan hibah yang seharusnya dirasakan oleh masyarakat,” terang Nonce.
Selain itu, Demokrat juga mengkritisi badan usaha milik daerah (BUMD) yakni Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dan Mitra Kerta Raharja (MKR) yang tidak memberikan kontribusi Pendapatan Daerah dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih.
“Kami dari Fraksi Demokrat menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk mengevaluasi BUMD tersebut,” terang Nonce.
Meski mengkritisi, namun Fraksi Demokrat menyetujui pembahasan tersebut dijadikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang H. Mad Romli yang menghadiri Rapat Paripurna ini mengatakan, Raperda Pelaksanaan APBD 2021 telah diproses sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penetapan peraturan daerah.
“Dengan ditetapkannya Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, maka keseluruhan proses telah di tempuh sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku,” tutur Mad Romli.
Wabup mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua, unsur pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta seluruh OPD yang telah bekerja keras melakukan pembahasan, secara komprehensif, dialogis dan konstruktif sehingga pada akhirnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD 2021 dapat disetujui seluruh fraksi.(sdh)