SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Selama periode Januari hingga Juli 2022 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menemukan kasus kejahatan peredaran bahan berbahaya pada obat dan makanan ilegal senilai Rp3,7 miliar.
Hal itu terungkap saat pengungkapan kasus di halaman kantornya, Kota Serang, Jumat (29/7/2022).
Plt. Kepala Balai Besar POM di Serang, Faizal Mustofa Kamil mengatakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Serang telah berhasil mengungkap tiga kejahatan tindak pidana di bidang obat dan makanan. Yakni pertama, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana distribusi suplemen kesehatan impor ilegal yang terjadi di Kota Tangerang.
“Kemudian, dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat yang terjadi di Kota Tangerang, dan ketiga dugaan tindak pidana yang terjadi pada sarana produksi dan distribusi kosmetika ilegal yang terjadi di Kota Tangerang,” katanya.
“Dari kegiatan penindakan tersebut telah berhasil diamankan sebanyak 292 item produk obat dan makanan illegal dengan nilai ekonomi sebesap. Rp3.782.861.651,” ujarnya.
Terhadap ketiga perkara tersebut di tindaklanjuti secara pro justitia. Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 142 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman maksimal adalah 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar serta Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sebagaimana perubahannya yang tercantum dalam BAB III Bagian Kedua Paragraf 11 tentang Kesehatan, Obat, dan Makanan Pasal 60 dan Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 milyar,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap 55 sarana distribusi yang terdiri dari importir dan Badan Usaha Kosmetik serta sarana distribusi yang berada di Mall atau pusat perbelanjaan modern maupun di pasar tradisional.
“Dari 55 sarana tersebut, diperoleh hasil 31 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dengan temuan berupa kosmetik illegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp. 59.406.000,00 atau Rp59,4 juta,” tuturnya.
Pengawasan dilakukan baik di sarana produksi maupun distribusi baik secara daring maupun luring, serta melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana di bidang obat dan makanan.
Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban pasar dari kosmetik ilegal ini kata dia, BBPOM di Serang menggandeng lintas sektor terkait, yaitu Dinas yang membidangi urusan perdagangan di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Serang.
Modus operandi yang sedang marak selama tahun 2022 adalah penjualan produk illegal, khususnya suplemen kesehatan, pangan, obat tradisional dan kosmetik illegal yang dilakukan melalui media daring (online). (mam)