TANGERANG — Salah seorang warga di Kampung Pondok Gede, RT 06 RW 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Ating, tinggal di gubuk terpal selama 10 tahun.
Camat Sukamulya Yati Nurulhayat didampingi tim Unit Pengelola Kegiatan (UPK) bedah rumah, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pemerintahan desa setempat, bertandang ke kediaman Ating, Sabtu (17/9).
Dalam kunjungannya, Yati Nurulhayat menyampaikan dua penawaran kepada Bu Ating. Pertama, Ating ditawari menempati rumah dinasnya sambil berjualan di kantin kantornya. Ke dua, Ating ditawari tinggal di Panti Sosial milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang di Kecamatan Jayanti.
“Ibu, tidur di rumah dinas kecamatan. Di kecamatan ada rumah, ada kasur, ada listrik. Ibu mau gak? Terus apa mau dibawa ke panti aja?” tanya Yati dengan nada rendah.
Ating pun menjawab dengan polosnya “Engga mau. Mau dibawa langsung aja ke Priok (Jakarta Utara)”.
Kepada wartawan, Yati Nurulhayat menegaskan kembali, Ating memilih diantarkan ke salah satu anaknya yang tinggal di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dibandingkan tinggal di rumah dinasnya sambil berjualan di kantin kantor kecamatan. Lalu, satu anaknya yang tinggal bersama Ating, pun ditawarkan bekerja sebagai Pesapon.
“Akhirnya, karena keinginan Bu Ating seperti itu, maka kami putuskan antarkan Bu Ating ke tempat anaknya. Dan kami jelaskan gubuk terpal yang didirikan bukan di tanah Bu Ating akan dibongkar bersama RT setempat. Dan Bu Ating menyetujuinya,” tutur Yati.
Dalam kesempatan yang sama, ditambahkam Yati, dirinya memberikan uang tunai, beras dan air mineral. (zky)