TANGERANG– Camat Pasar Kemis Sony Karsan sudah melaporkan secara tertulis kepada pimpinannya tentang adanya tempat karaoke sekaligus tempat untuk mengonsumsi minuman keras (miras) di bantaran kali, di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Pada intinya, saya sudah bersurat kepada pimpinan (Bupati Tangerang). Saya tinggal menunggu informasi atau disposisi perintah tertulis dari pimpinan,” kata Sony Karsan, saat disinggung wartawan tentang masih adanya tempat karaoke di alamat tersebut, di kantornya, Selasa (20/9).
Selain itu, lanjut Sony, dirinya pun sudah berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, tentang tempat karaoke sekaligus tempat mengonsumsi miras di tempat itu.
“Beliau (Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi) juga sama, masih menunggu disposisi dari pimpinan kami. Apabila sudah ada disposisi dari pimpinan, Insya Allah, apa yang diperintahkan akan kami laksanakan,” ujarnya.
Sony mengungkapkan, dalam surat yang dikirimnya mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, untuk membongkar atau menggusur tempat karaoke sekaligus tempat mengonsumsi miras di bantaran kali, di Jalan Teluk Jakarta.
Sebab, dituturkan Sony, Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah beberapa kali menyegel tempat karaoke berikut menyita ratusan botol miras sejak 2021 sampai sekarang, namun tempat itu masih terus beroperasi.
“Penertiban tempat itu dari mulai 2021 sampai 2022 sudah saya sampaikan kepada pimpinan. Yang intinya, kami memohon bangunan itu untuk dibongkar atau digusur,” pungkasnya. (zky)