TANGERANGEKSPRES.CO.ID – PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat selama periode tahun 2022 telah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 84,13 miliar. Jumlah santunan tersebut lebih besar dibandingkan tahun 2021 yang hanya mencapaai Rp75,22 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto mengatakan, santunan yang diserahkan selama periode Januari sampai Desember 2022 tersebut untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang besar santunannya di wilayah Banten mencapai sebesar Rp84,13 miliar. “Untuk besarannya naik sekitar 11 persen dari tahun lalu (2021-red),” katanya, Rabu 18 Januari 2023.
Ia menjelaskan, dari sisi fatalitas kecelakaan di 2022 telah mengalami penurunan dibandingkan tahun 2021, yang berarti korban meninggal dunia lebih kecil. Sementara dari jumlah kecelakaan meningkat. Namun sayangnya ia tidak bisa menyebutkan berapa jumlah total yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Banten.
“Berdasarkan sebaran data hampir merata tapi paling banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di kota besar seperti Serang dan Kota Tangerang yang jadi perhatian. Tapi Jumlahnya tidak bisa menyebutkan karena harus berkoordinasi dulu dengan pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja yaitu masing-masing untuk seluruh korban meninggal dunia yang diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta.
Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan, kami berikan santunan untuk ahli waris korban meninggal dunia Rp50 juta dan yang luka-luka Rp20 juta maksimal sesuai dengan jumlah biaya rawatan yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit,” terangnya.
Kepala Bagian Operasional Kurnia Indrawan, menyebutkan selama periode Januari – Desember tahun 2022 total santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris korban karena meninggal dunia mencapai Rp52,94 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp29,84 miliar, cacat tetap Rp439,5 juta, biaya penguburan Rp72 juta, sewa ambulans Rp14,70 juta dan P3K Rp811 juta.
“Dana yang kami kelola adalah dana dari pengendara yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK di Samsat, serta IWKBU dari penumpang angkutan umum yang dipungut melalui pembayaran tiket,” katanya. (mam)