TANGERANG EKSPRES – Setelah beroperasi selama 14 tahun tanpa izin enam peternakan ayam pedaging di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang resmi disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Kamis, 19 Januari 2023.
Keenam perternakan tersebut ditutup secara permanen karena melanggar Perda Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Sekretariat Derah Kota Serang, Subagyo mengatakan keberadaan peternakan di enam lokasi itu tidak ada perizinan sama sekali dari OPD terkait di Kota Serang.
Selain itu, ia juga menuturkan bahwa aktivitas perternakan juga telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar, sehingga sangat perlu dilangsungkan penutupan secara permanen.
“Kegiatan perternakan juga mengganggu aktivitas warga, mengganggu kesehatan karena menimbulkan bau tidak sedap termasuk menimbulkan lalat yang mengancam kesehatan warga,” katanya usai menyegel perternakan ayam di Kelurahan Cigoong.
Dengan dasar itu, kata Subagyo, Pemkot Serang menutup usaha enam peternakan yang ada di Kecamatan Walantaka. “Keenam lokasi peternakan itu di antaranya, Kelurahan Cigoong, Kelurahan Lebakwangi, Kelurahan Pabuaran, dan di Kelurahan Pengampelan, dan sekitarnya,” katanya.
Salah satu warga kampung Pengasingan, Mamah mengaku sangat tenang setelah dilakukannya penyegelan perternakan di sekitar rumahnya. Ia mengatakan perternakan tersebut membuat masyarakat sangat risau karena bau busuk dan lalat yang masuk ke dalam rumah.
“Tenang kalau udah ditutup, gak ada laler lagi di rumah, lalernya parah sampe nginep. Intinya gak nyaman, mengganggu kesehatan, bau banget. Bersyukur kalau udah ditutup ga mengganggu masyarakat lagi,” ucapnya. (mg-08)
Editor: Sutanto Ibnu Omo