TANGERANG — Prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022.
Kepala Bidang Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Galih Prakosa menjelaskan, sebanyak 14 prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, berdasarkan peraturan menteri tersebut.
“Pertama, untuk pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama,” jelas Galih Prakosa, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.
Dilanjutkan Galih Prakosa, ke dua, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa Bersama. Ke tiga, pengembangan desa wisata.
Lalu, ke empat, perbaikan dan konsolidasi data Sustainable Development Goals (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) desa dan pendataan perkembangan desa melalui SDGs desa membangun.
Ke lima, ketahanan pangan nabati dan hewani.
Kemudian, ke enam, pencegahan dan penurunan stunting. Ke tujuh, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa. Ke delapan, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Berikutnya, ke sembilan, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan desa. Ke sepuluh, dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa setiap desa.
Lanjutnya, ke sebelas, penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem senilai Rp10 juta. Ke dua belas, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem 25 persen.
Lalu, ke tiga belas, mitigasi dan penanganan bencana alam. Terkahir, ke empat belas, yaitu mitigasi dan penanganan bencana non alam.
Selain itu, dijelaskan Galih Prakosa, prioritas penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022.
Yakni, dijelaskannya, pertama, untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Ke dua, tunjangan kinerja kepala desa dan perangkat desa. Ke tiga, BOP desa. Ke empat, jaminan sosial kesehatan kepala desa dan perangkat desa. Ke lima, jaminan sosial ketenagakerjaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan ketua RW.
Kemudian, prioritas penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023, pun diatur dalam perbup tersebut. Meliputi, pertama, untuk dukungan program unggulan Bupati Tangerang.
Kemudian, ke dua, kegiatan yang bersifat unggulan desa. Ke tiga, kegiatan yang bersifat strategis desa. Ke empat, penataan lingkungan kantor desa. Ke lima, pembentukan forum tanggap bencana dan pembentukan forum anak.
Lalu, ke enam, kegiatan-kegiatan yang mendukung pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM). Lalu, BOP BPD, BOP PKK dan BOP LPM, masing-masing senilai Rp25 juta.
“Dan terakhir, BOP Karang Taruna Rp15 juta,” ucapnya.(zky)