TANGERANG — Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Ahmad Taufik menegaskan, tarif pelayanan persampahan atau kebersihan senilai Rp9.000/KK/Bulan. tarif ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Retribusi Jasa Umum.
“Saya bicara ada dasarnya. Perbup Nomor 1/2016 tentang Retribusi, Rp9.000/KK, dari mana ngukur itu semaunya,” kata Ahmad Taufik saat disinggung wartawan soal pembayaran pengangkutan sampah mencapai Rp13.572.000/bulan di RW 14, Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Jumat (24/2).
Jadi, menurut Ahmad Taufik, dengan jumlah KK yang dilayani sebanyak 1.508 KK di perumahan tersebut, bila dikalikan Rp9.000 per KK sama dengan mencapai Rp13.572.000. Itu sesuai Perbup Tangerang Nomor 1 Tahun 2016.
Saat wartawan meminta penjelasan tentang tarif pelayanan persampahan Rp9.000/KK/Bulan untuk perumahan kelas apa, Ahmad Taufik tidak menjawabnya. Namun pertanyaan itu tidak dijawab Ahmad Taufik.
Dikutip wartawan dari Perbup Tangerang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Retribusi Jasa Umum, tertulis tarif rumah tinggal yang terletak di komplek perumahan kelas A tarif Rp20.000 per bulan, kelas B Rp15 ribu per bulan, kelas C Rp10 ribu per bulan, kelas D dan E Rp5 ribu per bulan. Jadi, mulai dari perumahan kelas A sampai E tidak ada yang tertulis Rp9.000 per bulan.
Lalu, berdasarkan data yang diterima wartawan, ada pembayaran pelayanan persampahan atau kebersihan yang ditarif Rp12 ribu per bulan, meski masih di Perumahan Mutiara Puri Harmoni. Yakni di RW 10.
Saat ditunjukan kwitansi pembayaran pelayanan kebersihan RW 10, Perumahan Mutiara Puri Harmoni, Ahmad Taufik pun memilih diam atau tidak berkomentar sedikitpun. (zky)