TANGERANG – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang menyangkal tudingan yang dinilai lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pegiat sosial Pratiwi Noviyanthi.
Kepala Dinsos Kota Tangerang Mulyani tidak mengetahui bahwa Pratiwi Noviyanthi yang merupakan Youtubers melakukan aktivitas pengasuhan bayi dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Novi sapaan akrabnya, memang pernah berkolaborasi dengan Dinsos Kota Tangerang terkait penanganan ODGJ. Mulyani menuturkan, apabila pegiat sosial itu memiliki kegiatan pengasuhan anak, pihaknya akan melakukan pembinaan untuk diarahkan dan dibantu dalam pembuatan administrasi legalitasnya.
Menurutnya, saat Kemensos dan Bareskrim Polri menyambangi kediaman Novi di wilayah Green Lake, Kecamatan Cipondoh, untuk melakukan penjemputan bayi-bayi dari ODGJ dalam asuhan Youtubers tersebut, Dinsos Kota Tangerang diminta Kemensos melakukan pendampingan karena lokasinya berada di Kota Tangerang.
“Kita tahunya dia itu Youtuber. Kalau tahu melakukan pengasuhan bayi-bayi itu pastinya dibantu untuk membuat legalitasnya,” tuturnya.
Sejauh ini, Dinsos Kota Tangerang belum pernah menerima pengajuan dari Pratiwi Noviyanthi. Pihaknya mengetahui bahwa Pratiwi Noviyanthi hanya seorang Youtubers yang sering membuat konten penanganan ODGJ.
Dia meminta masyarakat baik lembaga maupun personal yang melakukan kegiatan sosial seperti menyelenggarakan rumah asuh, untuk dilengkapi terlebih dahulu administrasi legalitasnya.
“Kita minta masyarakat baik lembaga maupun personal apabila menyelenggarakan kegiatan sosial seperti Youtubers tersebut untuk melengkapi administrasi legalitas,” tandasnya.
Pemerintah Kota Tangerang, sambung Mulyani, sesuai dengan aturan memperbolehkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan urusan sosial di Kota Tangerang.
Namun tentunya dengan tetap mematuhi aturan dan kelengkapan berkas secara legalitas baik itu pengajuan pendirian yayasan sosial, pengumpulan uang atau barang untuk pendanaan program sosial oleh yayasan sosial, maupun proses adopsi anak, itu semua ada aturan yang mengatur sesuai ketentuan yang diberlakukan untuk dipatuhi bersama.
“Legalitas itu kaitannya dengan perlindungan hak-hak anak yang diurus atau adopsi. Terlebih untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai. Di Kota Tangerang sendiri, jumlah yayasan yang tercatat keberadaannya di Kota Tangerang sebanyak 140 lebih,” sebutnya.
Lanjut Mulyani, pihaknya terus melakukan pemantauan, pendampingan atau pembinaan berkala terhadap lembaga kegiatan sosial tersebut.
Mulyani menambahkan, saat ini anak-anak tersebut sudah dalam perlindungan negara melalui Kemensos. Masyarakat tidak perlu khawatir karena anak-anak telah mendapatkan perawatan yang layak dari petugas.
Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, peristiwa penjemputan bayi dalam asuhan Pratiwi Noviyanthi viral dan menjadi konsumsi publik.
Menurutnya, saat ini di era digitalisasi merupakan era post truth. Dimana kebenaran sejatinya itu sangat ditentukan oleh framing atau keberpihakan publik yang menyikapinya seperti peristiwa penjemputan bayi yang diasuh Pratiwi Noviyanthi.
Padahal, duduk permasalahan penjemputan bayi-bayi tersebut masyarakat luas belum mengetahui secara pasti.
“Kita ada di era post truth. Dimana kebenaran sejati itu sangat ditentukan oleh framing atau keberpihakan publik yang menyikapi peristiwa kemarin,” kata Andri saat ditemui di GOR Dimyati.
Dikatakan, Novi yang merupakan Youtubers telah memiliki niat baik dengan aktivitasnya melakukan kegiatan sosial. Meski demikian, dalam aturannya, sambung Andri, lembaga maupun personal diberikan ruang dalam melaksanakan kegiatan sosial. Namun, semua kegiatan tersebut harus mempertimbangkan aspek aturannya.
“Poinnya adalah niat baik harus dijalani dengan aturan yang baik. Jadi seharusnya perlu adanya komunikasi dengan membicarakan aturan-aturan dalam kegiatan sosial tersebut,” imbuhnya.
Peristiwa penjemputan bayi-bayi dalam asuhan Youtubers tersebut, tambah Andri, pada akhirnya terdistorsi terkait informasi yang belum utuh. Padahal, berdasarkan keterangan, Dinsos hanya melakukan pendampingan kegiatan kerja Kemensos dan Bareskrim Polri.
Meski demikian, yang perlu digarisbawahi, kata Andri keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi untuk menjaga keberlangsungan nasib anak-anak tersebut.
“Siapa pun pihak yang melakukan penyelenggaraan kegiatan sosial dalam pengasuhan anak-anak tersebut. Menurut saya yang perlu digarisbawahi keselamatan dan kenyamanan dari anak-anak itu. Baik dari Kemensos, Dinsos bahkan individu sekalipun bagi saya yang paling penting adalah keselamatan anak anak itu. Tapi juga tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku,” tutupnya.(raf)