TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Surat edaran bernomor 900.1.9.1/5252/SJ itu menegaskan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengeluarkan anggaran pelaksanaan Pilkada dengan porsi 40 persen di APBD 2023, dan 60 persen di APBD 2024.
Surat tersebut menegaskan apabila Pemda tidak menindaklanjuti hasil evaluasi, maka tidak akan diberikan nomor register oleh Gubernur dan Perda APBD tidak dapat diberlakukan.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Serang Syafrudin yakin anggaran 40 persen atau Rp 12 miliar yang harus dikeluarkan Pemkot Serang untuk Pilkada tidak bakal terpakai. Pasalnya, anggaran sebesar itu hanya untuk dua bulan, sedangkan menurut perhitungan untuk kegiatan KPU dan Bawaslu dari November hingga Desember hanya memerlukan Rp 2,5 miliar.
“Saya yakin tidak bakal kepakai, sebab programnya suda diajukan ke kami. Kalau gitu berarti jadi SILPA,” kata Syafrudin kepada Tangerang Ekspres, Senin 9 Oktober 2023.
Syafrudin menuturkan, perintah dari Kemendagri itu sangat berdampak kepada program pembangunan Kota Serang di tahun anggaran 2023.
“Sebenernya dampak ada pasti, hanya kalau kami Pemerintah Kota Serang itu menyiapkan sebutuhnya waktu itu, Rp 2,5 miliar itu dari November ke Desember cukup, berhubung dari Kemendagri harus menyiapkan 40 persen,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana mengaku, Pemkot Serang kesulitan untuk merealisasikan instruksi dari Kemendagri tersebut karena keterbatasan anggaran.
“Tentunya kita juga menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi apakah ada pertimbangan yang bisa diberikan untuk daerah tertentu yang memang kemampuan keuangannya terbatas,” kata Imam Rana. (*)
Reporter : Dani Mukarom