SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tak mengizinkan adanya peternakan komersial beroperasi di wilayah Kota Serang. Hal itu sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang.
Asisten Daerah I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang hanya memperbolehkan warganya untuk berternak untuk konsumsi sendiri.
“Pada saat ini yang diperbolehkan itu adalah peternakan rakyat maka akan dibolehkan,” kata Subagyo kepada Tangerang Ekspres, Rabu 11 Oktober 2023
Subagyo meminta kepada seluruh camat dan lurah agar memberikan informasi secara berkala dan dilanjutkan dengan pembinaan kepada masyarakat terkait peternakan yang dilarang dan tidak.
“Namun, jika untuk peternakan komersial maka akan dicek perizinannya,” ujar Subagyo
Ia menuturkan, bagi pengusaha yang akan membangun peternakan di Kota Serang, harus terlebih dulu melihat RTRW yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Serang.
“Karena dalam membangun peternakan itu harus melalui katagori, baik lokasi atau yang lainnya. Sehingga nanti masuk boleh atau tidaknya,” tuturnya.
Reporter: Dani Mukarom
Editor: Sutanto bin Omo