TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Desa Sukadiri, Kecamamatan Sukadiri menyalurkan 51 sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023.
Penyerahan 51 sertifikat PTSL tuntas dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kepala Desa Sukadiri Salim mengatakan, penyaluran sertifikat PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah melaksanakan progam PTSL atas tanah masyarakat.
“Alhamdulillah 51 sertifikat diberikan kepada masyarakat dan sertifikasi program PTSL ini bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, serta perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka juga akuntabel,” kata Salim, Senin, 16 Oktober 2023.
Menurut Salim, apabila tidak ada sertifikat tanah bisa berpotensi menjadi masalah. Menurutnya, tidak adanya sertifikat tanah atau lahan menjadi rawan kasus sengketa di masyarakat.
“Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya masing-masing,” tuturnya.
Wakil Kepala Yuridis BPN Kabupaten Tangerang Saiful menjelaskan, sebanyak 51 sertifikat sudah diserahkan ke masyarakat Desa Sukadiri, sedangkan yang lainnya masih diproses.
“Kalau proses selesai, akan diserahkan langsung ke masyarakat,” imbuhnya.
Rokabah seorang warga mengucapkan, syukur dan kepada karena sudah membantu mengurus sertifikat tanah.
“Alhamdulillah. Terima kasih BPN dan Pemerintah Desa Sukadiri,” ucapnya, singkat. (*)