Beranda BANTEN Bawaslu Harus Rumuskan Definisi Endorsement Agar Tidak Terjadi Gejolak Politik

Bawaslu Harus Rumuskan Definisi Endorsement Agar Tidak Terjadi Gejolak Politik

0
BERBAGI
Pengamat politik Usep Saeful Ahyar

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID –
Pengamat politik dari Universitas Serang Raya (Unsera), Usep Saeful Ahyar menuturkan bahwa Bawaslu harus merumuskan definisi endorsement secara jelas untuk menangani kasus pelanggaran Pemilu oleh pejabat di Kota Serang.

Karena, menurut Peneliti Populi Center itu, perlakuan endorsement oleh tokoh atau pejabat publik sedikit banyaknya pasti berpengaruh terhadap arah pemilih di Pemilu 2024.

“Tapi ini kan akhirnya kejelian dan keberanian yang dimiliki oleh pengawas itu, harus mendefinisikan soal endorsement. Itu yang harus dirumuskan dengan baik. Sehingga tidak memunculkan multitafsir itu yang menurut saya penting,” kata Usep saat dihubungi via telepon Minggu 22 Oktober 2023.

Publik figur yang melakukan endorsement terhadap salah satu calon, lanjut Usef, harus dilihat secara jeli pengaruhnya. Karena, menurut dia, di kalangan tertentu yang punya pendukung, hal itu akan sangat berpengaruh.

“Misalnya dalam konteks ini pak jokowi. Kenapa endorsementnya berlaku bagi orang tertentu karena dia sendiri punya ketokohan yang diakui. Juga kepuasan dalam hal menjabat juga tinggi,” ujarnya.

Ia menuturkan, endorsement terhadap salah satu calon peserta Pemilu seringkali tidak hanya dilakukan secara verbal, tapi bisa juga dengan bentuk simbol-simbol tertentu.

“Misalnya, yang dilakukan oleh jokowi untuk Ganjar dan prabowo itu sering dalam acara tertentu karena mereka punya hubungan yang baik itu yang dibaca oleh publik, tidak selalu verbal dan nggak selalu nampak,” tuturnya.

Seharusnya, kata Usef, Bawaslu memberikan pengawasan yang serius kepada pejabat publik, agar tidak menggunakan wewenangnya untuk mempengaruhi kualitas demokrasi saat ini.

“Jadi harusnya himbauan kalau sudah keterlaluan ya diberikan sanksi itukan bisa saja. Apakah itu melanggar atau tidak, yang tegas. Lalu, bentuk-bentuk yang dilarang itu seperti apa agar tindakannya benar agar tidak menimbulkan gejolak,” katanya. (*)

Reporter: Dani Mukarom
Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here