LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjerat tiga anggota panwas kecamatan Panggarangan yang ditangkap Satres Narkoba Polres Lebak, karena penyalahgunaan narkoba.
Tiga orang Panwascam yang ditangkap Satres Narkoba Polres Lebak berinisial W merupakan anggota panwaslu kecamatan (panwascam) Panggarangan, lalu R merupakan salah satu pengawas kelurahan/desa (PKD) di Kecamatan Panggaran dan satu orang lainnya berinisial R adalah harian lepas.
“Pada kasus tersebut bisa saya sampaikan bahwa untuk kasus pidana hukum kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib,” kata Dedi Hidayat, Ketua Bawaslu Lebak, kepada wartawan, Selasa 31 Oktober 2023.
Dedi mengatakan, dia akan segera berkoordinasi dengan Polres Lebak setelah mendapat informasi mengenai diamankannya anggota panwas tersebut.
“Kita tindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Polres Lebak untuk memastikan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, dalam mengambil tindakan pembinaan jajaran pengawas di bawah tingkatannya, Bawaslu berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu. Dedi menegaskan, Bawaslu akan menindak tegas secara etik terhadap jajaran pengawas yang terbukti melanggar hukum.
“Untuk keberlangsungan tahapan pemilu yang sudah berjalan, Bawaslu Lebak akan segara melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap orang yang sedang tersandung kasus hukum,” jelas Dedi.
Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito membenarkan penangkapan anggota panwas Panggarangan. Ia menyebut, ada tiga orang yang diamankan lantaran diduga mengkonsumsi narkoba.
“Iya betul, betul kita telah amankan di Polres Lebak,” terangnya.
Ia menyebut, ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, usai mengkonsumsi narkoba, namun yang satu orang menyerahkan diri.
Setelah ditangkap, hasil tes urine ketiga orang tersebut positif narkoba jenis sabu.
“Iya positif, sekarang sudah di BNN menunggu assesmen,” ucap Ngapip.(*)
Reporter : A Fadilah
Editor : Andy