Beranda HUKUM Polisi Selidik Motor Milik Matel

Polisi Selidik Motor Milik Matel

0
BERBAGI
Pria tak dikenal mengaku Debt Colector memepet dan memberhentikan kendaraan bermotor di Jalan Raya Pemda Kabupaten Tangerang, Kecamatan Cikupa.DOK. PRIBADI FOR TANGERANG EKSPRES.

TIGARAKSA — Satreskrim Polresta Tangerang sudah menetapkan dua tersangka kasus penghinaan di depan umum. Pelakunya dua orang mata elang (Matel) yang sempat menghadang motor lunas milik wartawan.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin melalui Kanit Ranmor Ipda Ganda Sihombing mengatakan, pelaku beserta sepeda motor yang digunakan sudah di tahan. Ia mengungkapkan, pelaku membawa surat tugas namun belum sempat menunjukkan kepada korban karena terjadi argumentasi.

“Pelaku membawa surat tugas dari PT Halbas Bangun Persada namun belum sempat menunjukkan ke pemilik kendaraan. Pelaku ini salah membaca plat motor, di data dia itu HOC tapi milik korban itu ujungnya HQC. Terjadilah penghinaan di depan umum kepada korban,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat (3/11).

Ganda menjelaskan, kendaraan yang dikendarai pelaku merupakan inventaris milik perusahaan. Hal itu, diketahui penyidik dari pengakuan tersangka. “Itu milik perusahaan, namun kita akan dalami, siapa pemiliknya, dari mana didapat dan atas nama siapa kendaraan yang dikendarai pelaku,” tegasnya.

Terpisah, Corporate communication Head Office PT Federal International Finance Ganjar Wijaya mengatakan, enam orang yang mengaku debt colector bukan dari karyawan perusahaan. Selain itu, data enam orang tersebut tak terdata sebagai debt colector di perusahaan mitra.

“Kita cek di FIF Cabang Cikupa Tangerang, ternyata enam orang itu bukan karyawan kami. Terus kami cek di PT Pancor Mas sebagai mitra juga tidak ada data mereka. Itu bisa dikatakan debt colector liar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, data konsumen FIF tidak disebarluaskan. Ia menyakinkan, database konsumen dirahasiakan. “Kami juga sedang selidiki ini mereka dapat data dari mana. Banyak memang kejadian tersebut, ini lagi kami selidiki,” jelasnya.

Kata Wijaya, debt colector resmi disertai dengan surat tugas dan kartu identitas ketika menagih tunggakan ke konsumen. Ia menjelaskan, bila konsumen masih menunggak di bawah tiga bulan akan ditagih oleh karyawan organik dari PT FIF. Namun, bila konsumen menunggak lebih dari tiga bulan akan ditagih oleh perusahaan mitra.

“Untuk di Tangerang itu mitra resmi kami dari PT Pancor Mas, kami cek ke sana ternyata tidak ada datanya. Itu mencatut, kami akan ambil upaya hukum. Kalau data atas nama Sangki Wahyudin dan Ai Ratna bersih dari tunggakan dan motor yang kemarin itu sudah lunas,” pungkasnya.(*)

Reporter: Asep

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here