Beranda HUKUM Polisi Tangkap 3 Pelajar SMP Pelaku Pembacokan Siswa

Polisi Tangkap 3 Pelajar SMP Pelaku Pembacokan Siswa

0
BERBAGI
Kasat Reskrim Polres Lebak menunjukan penggaris besi yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Satreskrim Polres Lebak berhasil menangkap tiga pelaku pembacokan siswa SMPN 1 Cibadak berinisial MRF yang terjadi beberapa hari lalu. Ketiga pelaku berinisial AM, AD dan MA tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, tiga pelaku yang masih berusia belasan tahun tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya masih berstatus pelajar SMP.

“Tiga terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” kata Wisnu, keada wartawan, Minggu (19/11/2023).

Wisnu menyebut, kepala korban dibacok menggunakan penggaris besi oleh pelaku MA dari atas motor yang ditumpangi oleh AD dan AM. Saat itu, korban sedang jalan sendirian, tiba-tiba pelaku membacoknya dari arah belakang yang membuat kepala korban terluka. Pelaku mengaku, memang mengincar semua siswa SMPN 1 Cibadak dan dilakukan secara acak.

“Jadi setelah kami dalami, ada dendam antar dua sekolah ini. Kekerasan ini sampai dilakukan oleh pelaku memang didasari dendam terhadap siswa di sekolah korban,” ungkap Wisnu.

Lanjut Wisnu, pelaku memang sudah berniat dan mempersiapkan untuk melakukan tindakan kekerasan dengan sasaran siswa di sekolah tersebut. Sehingga, ketika korban melintas dihadapan para pelaku, maka pelaku menjalankan aksinya.

“Mereka sudah merencanakan hal ini dengan target secara acak. Karena yang terlihat pelaku adalah korban, pelaku yang naik sepeda motor lalu memepet korban. Yang satu memukul dengan tangan kosong dan satu lagi menggunakan mistar,” jelas Wisnu.

Akibat bacokan penggaris itu, korban mengalami luka di bagian kepala. Kemudian kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga pelaku kini diamankan.

“Mereka dipersangkakan dengan Pasal 76c dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 170,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Hari Setiono memberikan apresiasi kepada petugas kepolisian. Karena dengan cepat telah mengungkap kasus kekerasan kepada siswa SMPN 1 Cibadak, lantas kata dia, kejadian ini diharapkan menjadi cerminan bagi penggiat pendidikan di Kabupaten Lebak untuk mengawasi lebih ketat perilaku siswa di sekolah.

“Saya mengapresiasi pihak kepolisian yang telah cepat tanggap menangkap pelaku penganiayaan. Ini tentu menjadi cerminan bagi semua pelaku pendidikan,” kata Hari.(*)

Reporter : A Fadilah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here