Beranda BANTEN Benyamim Cuti Saat Kampanye Pilkada 2024

Benyamim Cuti Saat Kampanye Pilkada 2024

0
BERBAGI
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. TangerangEkspres.co.id

SERPONG, TANGERANGESKPRES.CO.ID – Wali Kota Tangsel Benyamim Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsa kembali dipasangkan pada Pilkada 2024 mendatang.

Hal tersebut diketahui setelah DPP Partai Golkar mengumumkan nama-nama bakal calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak 2024. Diketahui, Benyamin dan Pilar merupakan kader Partai Golkar dan telah berpasangan memimpin Kota Tangsel sejak April 2021.

Saat ini Benyamin dan Pilae masih menjabat Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. Artinya, saat tahapan pilkada maupun kampange pasangan tersebut statusnya masih sebagai pemimpin Kota Tangsel. Terkait hal tersebut, Benyamin Davnie mengaku, selama tahapan Pilkada dirinya bersama Pilar tidak akan cuti dari wali kota maupun wakil wali kota.

“Cuti nanti pada saat kampanye tapi, yang pasti Pilkada dilaksanakan pada September 2024,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID beberapa waktu lalu.

Diketahui, menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di Pemilu 2024 apabila memenuhi persyaratan yang telah diatur.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan. Sedangkan pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

“Yang pasti saya akan ambil cuti saat masuk kampanye Pilkada 2024,” tambahnya.

Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menjelaskan, Pilkada awalnya diadakan pada November namun, dipercepat menjadi September 2024.

Dalam aturan yang ada, kepala daerah dilarang melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan masa Pilkada serentak pada November 2024.

“Kalau September maka saya terakhir boleh melakukan mutasi paling lama Februari 2024,” jelasnya. (*)

Reporter : Tri Budi
Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here