Beranda BANTEN Kasus Peternak Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Kajati Banten: Tersangka Terbukti Membela Diri

Kasus Peternak Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Kajati Banten: Tersangka Terbukti Membela Diri

0
BERBAGI
Kajati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) saat konferensi pers di Kejati Banten, Jumat malam, 15 Desember 2023. (Foto: Fahmi Sa'i/Radar Banten)

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Kasus Muhyani (58) peternak kambing asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang membunuh pelaku pencurian akhirnya dihentikan oleh Kejari Serang.

Penghentian perkara tersebut dilakukan usai ekspose perkara yang dilakukan di Kejati Banten, Jumat malam, 15 Desember 2023. Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi dan dihadiri Aspidum Kejati Banten Jefri Penanging Meakapedua, Asintel Kejati Banten Aji Prasetya, Kajari Serang M Yufidli, Kasi Pidum Kejari Serang Edwar serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, dari hasil ekspose tersebut perkara Muhyani tidak layak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang. Berdasarkan penggalian JPU terdapat pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP.

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an Muhyani Bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP,” kata Didik, Jumat malam.

Dijelaskan Didik, dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP menerangkan bahwa perbuatan untuk pembelaan karena ada serangan atau ancaman terhadap diri sendiri atau orang lain kemudian terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) serta harta benda sendiri maupun orang lain tidak dapat dipidana.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani Bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik menegaskan, peristiwa pembunuhan terhadap maling bernama Waldi (30) asal Ciruas, Kabupaten Serang yang terjadi Jumat, 24 Februari 2023 lalu merupakan murni bentuk perlawanan untuk mempertahankan harta benda dan dalam kondisi pembelaan terpaksa.

Pada saat kejadian itu, Muhyani diketahui nyaris dibacok menggunakan golok oleh pelaku. Namun, dengan sigap menusuk maling tersebut menggunakan gunting. Tusukan yang mengenai dada sebelah kanan itu membuat maling tersebut kabur dan ditemukan tewas di area persawahan.

“Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban (maling) memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan,” kata Didik.

“Dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan saksi AS (rekan maling Waldi yang divonis satu tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di area persawahan,” sambung Didik.

Didik mengungkapkan, dari hasil ekspose juga terungkap bahwa Waldi tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani. Akan tetapi penyebab kematian tersebut dikarenakan kehabisan darah dan tidak mendapatkan pertolongan segera.

“Sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan tersangka,” ujarnya.

Didik menambahkan, karena pada saat situasi kejadian telah jelas pembelaan diri dalam situasi yang mengancam atau terpaksa maka diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau dihentikan.

“Jadi pada hari ini (semalam) Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas mantan Kajari Surabaya ini. (rbnn/fan)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here