JAKARTA-Fenomena rokok elektrik atau vave memang tengah mewabah anak muda zaman sekarang. Tak hanya anak muda, kalangan tua juga tak jarang menggunakan vave sebagai bentuk gaya hidup. Namun, trend tersebut dimanfaatkan sindikat pengedar narkoba jenis ganja.
Adalah pria berinsia AA (20) yang mengedarkan cairan untuk vave, bercampur narkoba jenis ganja. Aksinya terendus petugas dan kini dia harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, mereka menangkap AA pada 17 Maret 2017 lalu di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di mana pelaku telah menjalankan bisnis haramnya itu selama enam bulan terakhir.
“Dari hasil laboratorium, seratusan botol berisi cairan rokok elektronik yang disita dari tangan tersangka berinisial AA (20) itu positif mengandung zat narkoba golongan satu,” kata dia di Polres Metro Jaksel, Kebayoran Baru, Selasa (21/3).
Menurut dia, apa yang mereka ungkap ini adalah bentuk kejahatan modus baru. Di mana sebelumnya pengedar ganja hanya menjualnya dalam bentuk kering untuk dibakar seperti rokok biasa.
Lanjut perwira menengah ini menerangkan, pelaku membuat cairan rokok elektrik itu dengan belajar dari internet. “Cairan yang biasa, lantas dicampur dengan cairan ganja lalu dikemas dan diberikan rasa sesuai selera,” kata dia.
Per botol yang berukuran 10 mililiternya, pelaku menjual dengan harga Rp 210 hingga Rp 225 ribu. Dalam memasarkannya, pelaku enggan secara terang-terangan, tapi hanya bertransaksi online. “Pelaku menawarkan lewat situsnya www.HND.com, di sana konsumen bisa memilih rasa apa saja, seperti buah-buahan,” kata dia.
Di situs itu sendiri kata Vivick telah terdapat kode untuk rasa yang akan ditawarkan. Kebanyakan pembelinya adalah anak muda yang biasa memakai vave. Meski telah menangkap seorang pelaku, dia berkata, tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya.
Mengingat pelaku memproduksi sendiri di rumah atau home industry. Polres Metro Jaksel juga kata dia membidik tempat jual vave atau liquid lainnya yang mencurigakan. Terlebih dijual secara diam-diam atau online. “Kalau yang terbuka mungkin tidak ya, tapi tetap diwaspadai,” sambungnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AA dibidik dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes Nomor 2 tahun 2017 yang ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara. (elf/JPG)