Beranda HUKUM Tramadol Diproduksi di Rumahan, Polisi Kejar Penyuplai Bahan Baku

Tramadol Diproduksi di Rumahan, Polisi Kejar Penyuplai Bahan Baku

1197
1
BERBAGI

BALARAJA-Obat berbahaya, tramadol diproduksi di rumahan, di Kampung Perahu, Sukamulya, Kabupaten Tangerang. Aktivitas ilegal itu, akhirnya tercium polisi. Akhir pekan kemarin, tim Reskrim Polsek Balaraja menggerebeknya. Polisi menyita 4.100 butir tramadol serta alat pencetaknya.

“Pembuatan tramadol itu ilegal, karena bukan merupakan pabrik farmasi dan tidak punya izin. Kedua, yang diproduksinya juga masuk daftar obat golongan G. Melanggar UU Kesehatan,” kata Kapolsek Balaraja, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Feby Harianto kepada Tangerang Ekspres, Minggu (24/2). Feby menuturkan, terdeteksinya aktivitas ilegal pembuatan obat tersebut, dari laporan masyarakat. Obat tersebut diproduksi secara rumahan yang tidak jauh dari permukiman warga Kampung Perahu, Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

Polisi menetapkan dua tersangka yang merupakan warga Bandung. “Pelaku ini hanya transit untuk memproduksi obat tersebut,” lanjut Feby. Ia mengungkapkan, pelaku memproduksi secara rumahan sudah dua kali. Pada cetakan pertama, diedarkan ke Jakarta dengan kemasan dari plastik putih. Polisi menggerebek pelaku saat melakukan pencetakan tramadol saat mencetak untuk kedua kalinya.

“Bahan dikirim bahan dari Jakarta dan diedarkan kembali Jakarta lagi. Kita sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri siapa pemasok bahan bakunya,” tegas Feby. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang digunakan untuk memproduksi obat terlarang tersebut. Mulai dari bahan baku, tramadol yang sudah siap edar, mesin pencetak, dan mesin pembuat. “Sekita 4100 butir siap edar kita sita. Mesin cetak satu, penggiling satu, alat cetak 40 biji. Ada dua tersangka yang melakukan produksi,” tuturnya. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan guna menyasar pihak yang telah mensuplai bahan baku. “Kita kejar penyuplai bahan baku,” tandasnya. (mg-10)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here