TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Warga Perumahan Winong Permai, Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, mengeluhkan sarana dan prasarana umum yang tak pernah diperbaiki pemerintah.
Salah seorang warga, Asnil mengatakan, sejak dibangun pada 1998 perumahan tersebut sampai saat ini sama sekali tak tersentuh pembangunan. Alhasil, banyak fasilitas umum yang sudah tak layak. Bahkan, warga harus gotong-royong menggunakan anggaran pribadi untuk memperbaiki fasilitas yang rusak.
“Selain nggak dapat layanan pembangunan kota, komplek saya juga enggak ada oenerangan jalan umum (PJU). Warga insisiatif beli bohlam sendiri,” kata Asnil, Rabu, (22/6).
Selain itu, fasilitas lainnya seperti Jalan umum dan saluran air pun juga tak pernah mendapat perbaikan dari pemerintah. Jalan pun rusak dan saluran air kerap tersendat karena sendimentasi.
“Selokan tak pernah direvitalisasi. Jalan sejak 12 tahun saya tinggal di sana gak pernah diperbaiki pihak Pemkot. Perbaikan hanya pakai dana pribadi warga, itupun tambal sulam,” tukasnya.
Asnil menyebutkan, padahal Kantor Kelurahan Sudirmara Timur terdapat di Komplek Perumahan tersebut. “Kantor kelurahan ada di Blok H, saya tinggal di Blok G. Itu kelurahan kalau hujan, banjir,” ungkapnya.
Kata Asnil, warga telah melaporkan hal ini ke Pemkot Tangerang melalui situs pengaduan daring. Dari laporan tersebut warga mendapat balasan, alasan Pemkot Tangerang tak menyentuh pembangunan di perumahan tersebut karena belum adanya serah terima fasilitas sosial dan umum antara Pemkot Tangerang dan pengembang.
“Masalah bermula dari belum adanya serah terima Fasum dan Fasos dari pengembang ke Pemkot. Sementara, penghuni dan warga di komplek ini sudah bergonta-ganti dan tak punya lagi kontak pengembangnya,” tandas Asnil.
“Sementara PBB tiap tahun naik terus, iuran untuk penerangan jalan dipungut terus. Tapi tak ada timbal balik ke warga dari pemerintah,” tambahnya.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua RT 3 RW 5 perumahan tersebut, Nurtafi. Dia mengatakan komplek perumahan tersebut dibangun bukan atas nama perusahaan namun per orangan.
“Di Perumahan Winong ini pembangunannya gak ada pengembangnya. Jadi dulu yang punya tanah kalau bangun satu blok satu blok, blok A dibangun dulu, blok B dibangun dulu, nah setiap blok itu pembangunannya pakai atas nama pribadi,” ungkapnya.
Nurtafi yang sudah tinggal sejak 1998 di lokasi tersebut mengatakan Komplek Winong Permai dibangun oleh seseorang bernama Edi Cahyawan. Namun, Nurtafi juga tak mengetahui keberadaannya.
“Yang punya tanah tuh, tuan tanah juga di sekitar Ciledug namanya pak Edi Cahyawan, dia tanahnya dimana-mana modelnya gitu. Dia Beli tanah bekas urukan sampah dijual murah, dia jual lagi. Enggak pernah pake bendera,” papar RT Nurtafi.
Dia mengatakan pada 2020 lalu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang sempat melakukan sosialisasi ke warga soal pembangunan. Konon warganya diberikan IMB masing masing milik keluarga.
“IMB nya sudah nama pribadi bukan nama PT, Perkim bilang kalau gitu ini bukan perumahan ini pemukiman. Kalau pemukiman itu gak usah pakai penyerahan fasum penyerahan proyek bisa masuk,” kata Nurtafi menirukan salah seorang pejabat Dinas Perkim saat menemui warganya.
Dilain pihak, Camat Ciledug, Marwan menjelaskan, selama aset fasos fasum belum dilakukan serah terima oleh pengembang ke pihak Pemkot Tangerang, pihak Pemkot Tangerang tidak akan melakukan pembangunan diatas fasos dan fasum tersebut lantaran melanggar aturan.
“Kalau belum diserahkan ke Pemda sampai kapan pun gak bisa dibangun dengan dana APBD. Karena berdasarkan aturan memang gak boleh. Bisa dipenjara,” kata Marwan saat dihubungi wartawan, Rabu (22/6).
Marwan menyampaikan, apabila pengembang perumahan tersebut sudah tidak diketahui antah berantahnya, pihaknya bisa mendorong Dinas Perkim untuk membuat tim Appraisal.
“Kalau pengembang sudah enggak ada, nanti saya coba dorong ke Perkim, Perkim itu nanti buat tim Appraisal yang bisa ambil paksa aset tersebut oleh pemerintah,” paparnya.
Marwan menyarankan, pengurus birokrasi setempat melayangkan surat untuk menyampaikan bahwa pengembang di perumahan tersebut sudah tidak ada dan sudah tidak bisa ditemukan.
“Surat itu dikirim ke Perkim, nanti Perkim turun cek bener gak nih pengembang gak ada. Kalo ga ada nanti Perkim bikin tim, termasuk nanti di dalamnya ada Appraisal,” tandasnya.
Marwan menambahkan, pihaknya akan membantu memfasilitasi keluhan warga di Perumahan Winong Permai ini. Dia akan melakukan koordinasi bersama pihak kelurahan RW, dan RT setempat.
“Ya nanti kita cek bareng Lurah RW dan RT sekalian kita cari keterangan yang sebenarnya,” pungkasnya.(raf)