TANGERANG, TANGERANG EKSPRES.CO.ID– Oknum guru cabul di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, berinsial SB (48) dipindah tugaskan mengajar di SMAN Binuang Kabupaten Serang. Meski begitu, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau sistem pendataan skala Nasional, SB masih terdaftar sebagai pengajar di SMAN 2 Kabupaten Tangerang.
Oleh sebab itu, oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu, masih rutin swafoto di SMAN 2 Kabupaten Tangerang pada periode waktu masuk dan pulang bekerja.
Kepala SMAN 2 Kabupaten Tangerang Cucu Waryamah menjelaskan, karena SB tercatat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai guru di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, maka dalam Dapodiknya masih tercatat bertugas di SMAN 2 Kabupaten Tangerang. Lalu, SB pun masih tercatat pada Sistem Informasi Pegawai Online (SIPO) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, sebagai guru di SMAN 2 Kabupaten Tangerang.
“Tapi, beliau diberi tugas mengajar di SMAN Binuang Kabupaten Serang. Tetapi karena semua administrasinya di SMAN 2 Kabupaten Tangerang, maka SB berkewajiban melakukan daftar hadir dengan cara swafoto di SMAN 2 Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, SB dilaporkan melakukan tindakan tak senonoh kepada anak didiknya berinisial N, pada ajang Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN) di toilet sekolah di Curug, Kabupaten Tangerang, 11 Juni 2022, lalu. (zky)