KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID- Tiga truk pengangkut tanah melenggang di jalan Pemda Tigaraksa. Ketiganya melanggar jam operasional yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 47 yang telah direvisi dengan Nomor 12 Tahun 2022. Di mana, jam operasional truk diperbolehkan pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Sukri mengatakan, truk pengangkut tanah tersebut sisa dari rute semalam melintas Tigaraksa yang sempat mogok. Ia menuturkan, sudah memberikan perintah kepada jajaran personil di lapangan untuk menindak kendaraan tersebut.
“Sudah saya teruskan ke anggota untuk ditindaklanjuti. Itu mungkin truk yang semalam mogok,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Jumat 26 Agustus 2022.
Rombongan truk pengangkut tanah merah tersebut melintas pada pukul 10.00 WIB. Mereka melaju dari arah Tigaraksa menuju pintu tol Cikupa.
Pantauan Tangerang Ekspres, iring-iringan truk melenggang bebas hingga lampu merah Tigaraksa. Namun, tidak terlihat personil Dishub yang memberhentikan kendaraan tersebut di pos pantau Tigaraksa. (sep/din)